6 Pengedar di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Gagal Edar – jabarekspres.com

6 Pengedar di Tasikmalaya Diringkus Polisi, Ribuan Obat Terlarang Gagal Edar – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tasikmalaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang dengan mengungkap kasus-kasus besar. Hasilnya, enam orang pengedar dibekuk dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang gagal edar.

Sepanjang periode Januari hingga April 2026, Polres Tasikmalaya telah mengungkap sedikitnya lima kasus besar penyalahgunaan sediaan farmasi Obat Keras Terbatas (OKT). Dari lima kasus tersebut,

Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M. Akbar Angga Pranadita, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka yang kini terancam hukuman belasan tahun penjara.

Baca Juga:Siswa Kelas 3 SD di Tasik Alami Luka Bakar Serius, Anggota Dewan Minta Dinkes dan Disdik Penuhi Hak AnakAirlangga Klaim RI Unggul di Hilirisasi, Benarkah? 

Keenam tersangka yang telah diringkus berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). IPDA Akbar menyoroti fakta memprihatinkan, di mana para pelaku berada dalam rentang usia produktif namun justru terjerumus dalam jaringan peredaran obat keras.

“Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 2.571 butir obat keras yang terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun rapi, yakni dengan sistem Cash On Delivery (COD).

“Para pengedar ini memesan barang dari luar kota Tasikmalaya. Mereka bertransaksi menggunakan aplikasi WhatsApp, kemudian menentukan titik temu untuk menyerahkan barang secara langsung atau COD di pinggir jalan,” tambahnya.

Komitmen Polres Tasikmalaya dalam memberantas narkoba tidak berhenti di situ. Akbar membeberkan bahwa baru-baru ini Unit 3 Narkoba kembali melakukan upaya paksa dan mengamankan satu pelaku tambahan di wilayah Kecamatan Singaparna dengan barang bukti mencapai 1.300 butir. Namun, kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Diketahui, pasal 435 Mengatur tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Dan Pasal 436 Mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman denda maksimal Rp200 juta atau pidana penjara paling lama 5 tahun.

Leave a Comment