30 Hari Tanpa Kepastian Andrie Yunus Tulis Surat untuk Presiden, Ini Detail Lengkapnya

HOLOPIS.COM, Jakarta – Sudah 30 hari tanpa kepastian, Andrie Yunus kirim surat pedas ke Presiden Prabowo, mendesak TGPF dibentuk untuk ungkap kasusnya.

Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali jadi sorotan. Setelah lebih dari 30 hari tanpa perkembangan signifikan, Andrie akhirnya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

– Advertisement –

Surat itu tidak hanya berisi keluhan, tapi juga desakan keras agar negara segera membentuk tim pencari fakta independen dan memindahkan proses hukum ke peradilan umum.

Surat tersebut diserahkan melalui koalisi sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, Indonesia Corruption Watch, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, hingga Amnesty International Indonesia yang kemudian menyampaikannya ke Sekretariat Negara.

– Advertisement –

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk desakan agar negara tidak menunda penanganan kasus lebih jauh.

“Kami juga membawa surat langsung dari Andrie Yunus untuk diserahkan,” kata Dimas di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

Isi Surat

Dalam suratnya, Andrie mempertanyakan keseriusan negara dalam menangani kasus yang menimpa dirinya.

Ia menilai sudah 30 hari berlalu tanpa ada kejelasan berarti dari aparat penegak hukum.

Berikut isi lengkap surat Andrie Yunus:

Jakarta, 17 April 2026

Kepada Yth.
Bapak Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia

Perihal: Permohonan Penanganan Serius Kasus Percobaan Pembunuhan terhadap Diri Saya

Lebih dari 30 hari berlalu, bagaimana perkembangan kasus saya?

Minggu 12 April 2026, menandai 30 hari peristiwa percobaan pembunuhan berencana terhadap diri saya melalui teror siraman air keras.

Surat ini saya tulis karena saya menilai hingga saat ini belum ada kemajuan dan kemauan serius dalam penuntasan kasus ini.

Kolega saya di KontraS dan TAUD selaku kuasa hukum saya telah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan sehormat-hormatnya, mulai dari melakukan investigasi mandiri, menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, hingga mengajukan laporan tipe B ke Bareskrim Polri.

Investigasi TAUD mengidentifikasi setidaknya terdapat 16 pelaku lapangan yang semakin menguatkan penolakan saya terhadap penyelesaian melalui peradilan militer. Dalam berbagai penyelesaian kasus yang mengorbankan masyarakat sipil seperti pada kasus penghilangan paksa, pembunuhan, penyiksaan, hingga KDRT oleh aparat TNI melalui peradilan militer, tidak pernah ditemukan titik keadilan, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban institusi secara menyeluruh sampai dengan komando teratas.

Hal ini tentu hanya akan memperpanjang rekam jejak impunitas.

Berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI dalam RDPU, menekankan pentingnya penyelesaian kasus ini dengan mengedepankan kepentingan serta prinsip saya selaku korban.

Untuk itu, penting untuk dilakukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk membawa kasus ini pada peradilan umum guna membuka secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat sampai dengan aktor intelektualnya.

Walaupun proses pengadilan militer akan berjalan, proses tersebut tidak pernah legitimate karena sedari awal tidak pernah ada transparansi informasi kepada publik terkait dengan hasil penyelidikan dan penyidikan di Puspom TNI.

Sehubungan dengan itu, saya berharap negara tidak mengambil langkah yang justru akan mengaburkan proses hukum.

Sebagai korban dari kekerasan prajurit militer, saya meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk segera membentuk TGPF dan memutuskan bahwa kasus ini semestinya diselesaikan di peradilan umum.

Saya meminta Bapak memastikan proses penanganan perkara ini berjalan akuntabel dan tunduk pada prinsip due process of law, dengan menempatkan peradilan umum sebagai forum yang sah, kredibel, dan bersih dari kepentingan-kepentingan korup.

Kasus ini bukan semata tentang diri saya, melainkan tentang komitmen negara dalam melindungi warganya dan menjunjung hukum secara adil.

Salam,

Andrie Yunus

Pembentukan TGPF

Dalam surat itu, Andrie secara tegas meminta Presiden Prabowo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan pengusutan kasus berjalan transparan dan tidak ditutup-tutupi.

Ia juga menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan di peradilan umum, bukan peradilan militer, karena dinilai tidak memberikan keadilan yang menyeluruh bagi korban sipil.

Sebelumnya, dalam RDPU Komisi III DPR RI, sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penanganan kasus

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Istana terkait surat terbuka tersebut.

Namun tekanan publik dari berbagai elemen masyarakat sipil terus menguat agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Kasus ini kini menjadi sorotan luas, bukan hanya karena dugaan keterlibatan aparat, tetapi juga karena menyangkut isu besar soal keadilan, transparansi, dan akuntabilitas hukum di Indonesia.

Publik kini menunggu apakah Presiden Prabowo akan merespons desakan ini dengan pembentukan TGPF, atau justru membiarkan kasus ini terus bergulir tanpa kepastian.

– Advertisement –

Leave a Comment