
JABAR EKSPRES – Pemerintah terus memperluas peluang ekspor hingga ke tingkat desa. Melalui Program Desa Bisa Ekspor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengidentifikasi sebanyak 2.616 desa di seluruh Indonesia yang dinilai memiliki potensi untuk menghasilkan produk berdaya saing di pasar internasional.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekspor nasional dengan menggali potensi komoditas unggulan dari berbagai daerah. Produk-produk yang selama ini dihasilkan masyarakat desa diharapkan tidak hanya memenuhi pasar domestik, tetapi juga mampu menembus pasar global.
Direktur Pengembangan Ekspor Jasa dan Produk Kreatif Kemendag, Ari Satria, menjelaskan bahwa program tersebut dijalankan bersama Kementerian Desa karena sebagian besar produk primer berasal dari kawasan pedesaan.
Baca Juga:BPBD Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan di Tasikmalaya, Seluruh Kecamatan Kini DipantauKMRT Tuding Pemkab Tasikmalaya Abaikan Putusan KI Jabar, Ancam Gugat ke PTUN
“Karena produk primer banyak dilakukan di desa, kita juga dengan Kementerian Desa melakukan kegiatan yang namanya Desa Bisa Ekspor,” kata Ari dikutip dari ANTARA, Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, ribuan desa yang telah diidentifikasi kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat kesiapan ekspornya sehingga pendampingan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
“Sejauh ini kita ada 2.616 desa di seluruh Indonesia yang sudah kita identifikasi. Kita klasterkan mana yang benar-benar siap ekspor, mana yang punya potensi ekspr, jadi produknya sebenarnya potensial tetapi perlu diasah lagi,” ujarnya.
Selain pemetaan, Kemendag juga membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa agar tidak harus mencari pembeli luar negeri secara mandiri.
Pemerintah mempertemukan mereka dengan agregator atau off-taker yang berperan dalam pembinaan, pengemasan produk, hingga pemasaran ke pasar internasional.
Pendampingan juga difokuskan pada pemenuhan berbagai persyaratan ekspor yang kerap menjadi tantangan bagi UMKM. Mulai dari sertifikasi keamanan pangan, sertifikat halal, hingga standar teknis yang ditetapkan negara tujuan menjadi bagian dari proses pembinaan.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap pelaku UMKM semakin percaya diri untuk memasuki pasar global sekaligus mampu menghasilkan produk yang memenuhi standar internasional.
Baca Juga:HUT Bhayangkara ke-80, Polres Tasikmalaya Pacu Akselerasi Pelayanan Lewat Optimalisasi Call Center 110Sertifikasi Halal Jadi Kunci UMK Tembus Pasar Nasional hingga Ekspor
Ke depan, semakin banyak desa diharapkan mampu mengembangkan komoditas unggulan menjadi produk ekspor bernilai tambah. Dengan begitu, manfaat perdagangan internasional tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha besar, tetapi juga masyarakat desa sebagai penggerak utama ekonomi daerah.