
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung masih menghadapi tantangan dalam merealisasikan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung, terdapat 19 desa yang hingga saat ini belum memiliki lahan untuk pembangunan gerai fisik KDKMP.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bandung Dindin Syahidin mengatakan, penyediaan lahan menjadi salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga:Dugaan Kekerasan Seksual Bocah di Ciampea Terungkap Setelah Pelaku Kirim Video ke Ponsel Orang Tua KorbanRibuan Relawan Gelar Aksi Damai, Dukung Keberlanjutan Program MBG di Tasikmalaya
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan seluas 1.000 meter persegi yang siap dibangun untuk mendukung keberadaan gerai koperasi di setiap desa dan kelurahan.
“Selanjutnya ada Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai. Kewajiban pemerintah daerah salah satunya menyiapkan lahan untuk bangunan fisik gerai kantor, toko, dan fasilitas lainnya. Dalam Inpres tersebut lahannya sudah ditetapkan 1.000 meter persegi dengan status siap bangun,” kata Dindin, Kamis (25/6/2026).
Ia menjelaskan, secara umum proses penyediaan lahan di Kabupaten Bandung berjalan cukup baik. Namun, dari hasil pendataan yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah desa yang belum memiliki aset atau lahan yang bisa digunakan untuk pembangunan gerai koperasi.
“Di Kabupaten Bandung memang berdasarkan inventarisasi yang kita lakukan, ada 19 desa yang tidak punya lahan,” ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bandung telah menyiapkan sejumlah alternatif. Salah satunya dengan memanfaatkan tanah carik desa maupun aset milik pemerintah yang berada di wilayah desa bersangkutan.
Menurut Dindin, lahan milik Pemerintah Kabupaten Bandung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat yang memungkinkan untuk dimanfaatkan juga akan menjadi opsi dalam memenuhi kebutuhan pembangunan gerai KDKMP.
“Yang lainnya adalah memaksimalkan tanah carik desa, kemudian memakai tanah-tanah milik pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya.
Baca Juga:Truk Muatan Hebel Terguling Akibat Pecah Ban di Kemang Bogor, Kerugian Rp5 JutaInventarisir Aset, Pemkab Tasikmalaya Segera Tertibkan Sawah hingga Lahan Kosong di Kawasan Bojongkoneng
Selain memanfaatkan aset yang sudah tersedia, Pemkab Bandung juga membuka peluang pengadaan lahan baru menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi desa atau kelurahan yang benar-benar tidak memiliki lahan alternatif.