107 Angkot Uzur di Kota Bogor Sukarela Serahkan Berkas, Mulai Diproses Hapus Izin Trayek – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Sebanyak 107 angkutan kota (angkot) berusia di atas 20 tahun di Kota Bogor telah menyerahkan berkas izin trayek dan kartu uji berkala (KIR) secara sukarela kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan berdasarkan data Dishub Kota Bogor, terdapat 1.780 unit angkot menjadi target rasionalisasi, yakni pengurangan jumlah angkot berusia di atas batas usia teknis maksimal 20 tahun melalui penghapusan izin sebagai angkutan umum dalam trayek.

Dengan penyerahan berkas tersebut, sebanyak 107 unit angkot kini resmi memasuki proses penghapusan sebagai angkutan umum dalam trayek sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026.

Baca Juga:70 Personel Polres Tasikmalaya Naik Pangkat, Kapolres: Pangkat Baru Harus Diiringi Kinerja dan IntegritasListrik di Perkampungan Tasikmalaya Kerap ‘Pyar Pet’, Warga Keluhkan Mati Berjam-jam Tanpa Pemberitahuan

Diketahui, Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan, dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek resmi diundangkan pada 15 Juni 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023.

Melalui kebijakan tersebut, batas usia teknis angkot ditetapkan maksimal 20 tahun.

Kendaraan yang telah melampaui batas usia tersebut tidak lagi diizinkan beroperasi sebagai angkutan umum dalam trayek.

“Sampai hari ini sudah ada 107 unit angkot yang secara sukarela menyerahkan berkas trayek dan kartu KIR. Saat ini masih banyak berkas yang sedang kami validasi sehingga proses (penghapusan sebagai angkutan umum) dilakukan secara bertahap,” ujar Dody saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, penyerahan berkas dari 107 unit angkot tersebut telah mencapai sekitar 6 persen dari total target rasionalisasi. Artinya, masih terdapat 1.673 unit angkot berusia di atas 20 tahun yang belum menyerahkan berkas.

Menurut Dody, capaian tersebut merupakan hasil sosialisasi serta pendekatan persuasif dan edukatif yang dilakukan Dishub Kota Bogor kepada para pemilik dan sopir angkot, sejumlaj badan hukum terkait, hingga Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor.

Meski baru mencapai 6 persen, ia menilai capaian tersebut merupakan perkembangan yang cukup signifikan mengingat proses pendekatan kepada para pemilik angkot bukan perkara mudah.

“Capaian 6 persen ini merupakan capaian besar. Karena bagi pengusaha, menyerahkan sekitar 100 unit secara sukarela bukan hal yang mudah. Dibutuhkan pendekatan yang sangat intens. Target kami semoga sampai Agustus 2026 minimal ada 500 unit yang menyerahkan berkas sukarela,” katanya.

Leave a Comment