
JABAR EKSPRES – Mulai Jumat (10/4/2026), Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjar wajib mengikuti pola kerja baru. Wali Kota Banjar, Sudarsono, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/1213/SETDA/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini mengatur bahwa setiap ASN berhak menjalankan tugas kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu, tepatnya setiap hari Jumat. Sisanya, ASN tetap bekerja di kantor atau work from office (WFO).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Tujuan yang ingin dicapai adalah transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, serta menjamin kontinuitas layanan publik,” kata Sudarsono dalam surat edaran tersebut, Kamis (9/4/2026)
Selain itu, pemerintah daerah ingin menghitung secara riil efisiensi sumber daya seperti pengurangan konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor. Aspek penurunan polusi akibat berkurangnya mobilitas, pembentukan budaya hidup sehat, kinerja berbasis output, serta peningkatan resiliensi organisasi juga menjadi sasaran utama.
Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat
Meski WFH diizinkan, tidak semua pegawai bisa menikmati fasilitas tersebut. Surat edaran tersebut secara jelas menyebutkan sejumlah pejabat dan unit layanan esensial yang dikecualikan dan tetap harus bekerja 100 persen dari kantor. Mereka adalah pejabat eselon II, pejabat eselon III, camat, lurah, dan kepala desa. Unit-unit seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, seluruh unit layanan kesehatan (RSUD, puskesmas, laboratorium kesehatan), seluruh unit layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP), serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah juga wajib melaksanakan WFO penuh.
Untuk memastikan kedisiplinan, pemerintah kota menetapkan aturan presensi yang ketat. ASN yang bekerja dari rumah wajib melakukan rekam kehadiran melalui aplikasi BEBEONG dengan mengirimkan swafoto dua kali di rumah masing-masing. Waktu presensi masuk adalah pukul 06.30 hingga 07.30 WIB, dan presensi pulang pukul 16.00 hingga 17.30 WIB.