HOLOPIS.COM, JAKARTA – Vonis putusan bebas dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat terdakwa Amsal Christy Sitepu tengah jadi sorotan. DPR RI menilai tidak ada lagi ruang bagi jaksa untuk menunda kepastian hukum.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengkritik keras dengan minta Kejaksaan Negeri Karo untuk tidak berlarut-larut menentukan sikap usai vonis bebas terhadap terdakwa Amsal Sitepu. Hinca merupakan anggota DPR yang ikut mendampingi Amsal Sitepu saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, kemarin.
– Advertisement –
“Kalau jaksa masih berani pikir-pikir, maka kami imbau untuk tidak berpikir lagi. Sudah selesai,” kata Hinca, dalam keterangannya dikutip pada Kamis, 2 April 2026.
Menurut Hinca, keputusan pengadilan seharusnya jadi titik akhir, bukan awal ketidakpastian baru. Ia bahkan menyarankan agar pihak kejaksaan kembali memahami aturan hukum terbaru yang berlaku.
– Advertisement –
Hinca menekankan pentingnya merujuk pada pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dinilai telah memberikan kejelasan lebih kuat terhadap status terdakwa yang telah divonis bebas.
“KUHAP baru kita ini betul-betul mengoreksi yang lama, supaya kepastian hukum itu langsung, sehingga mencegah proses yang berlarut-larut,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
Rehabilitasi hingga Ganti Rugi
Lebih lanjut, Hinca menekankan bahwa putusan bebas bukan sekadar akhir perkara pidana. Namun, juga awal pemulihan hak bagi terdakwa.
Ia menyebut bahwa terdakwa berhak mendapatkan rehabilitasi nama baik serta membuka peluang untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.
“Ganti rugi tersebut bisa diajukan melalui perdata, nanti dia akan menunjukkan apa kerugiannya,” kata Hinca.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Karo belum mengambil keputusan final. Melalui Kepala Seksi Intelijen, Dona Martinus Sebayang, pihaknya menyatakan masih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata Dona.
Langkah ‘pikir-pikir’ ini merupakan prosedur umum dalam sistem hukum Indonesia, yang memberikan waktu bagi jaksa untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman yang tidak ringan, yakni dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Amsal dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,16 juta.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan justru memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa. Kasus ini menempatkan Kejari Karo di persimpangan penting yakni menerima putusan sebagai akhir atau melanjutkan perlawanan hukum.
– Advertisement –