
JABAR EKSPRES – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dan panitera dilaporkan ahli waris Baron Baud, Roni Riswara Cs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan yang dilakukan itu, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu).
Kuasa Hukum Roni Cs, Jandri Ginting mengatakan, pelaporan yang dilakukan tersebut telah resmi disampaikan oleh pihaknya ke KPK pada Rabu (8/4/2026) kemarin.
Baca Juga:Cari Keadilan! Warga Terdampak Proyek Tol Cisumdawu Pernah Diintimidasi hingga Audiensi di Kementerian dan Pemda SumedangBaru Dibayar Rp28 Miliar dari Rp432 Miliar, Sonia Sugian Desak Transparansi Proyek Tol Cisumdawu
“Alhamdulillah laporannya sudah diterima di bagian umum KPK dan kami sudah mendapatkan tanda terima,” katanya pada Jumat (10/4/2026).
Jandri menerangkan, dari informasi yang diterima pihaknya, terkait Ketua PN Sumedang yang dilaporkan ke KPK akan segera ditindak lanjuti.
Dalam laporan yang dilakukan, diketahui menyeret Kepala PN Sumedang, panitera, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pencairan dana kepada terpidana Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista.
Menurut informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sisa uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang dititipkan ke PN Sumedang, diduga secara tiba-tiba hilang alias telah dicairkan sepihak.
Padahal, proses hukum masih berjalan dan belum ke tahap inkrah, namun pencairan sisa uang konsinyasi diduga telah dicairkan kepada salah satu pihak.
Dalam hal ini, pihak Roni menuding ada dugaan permainan yang dilakukan PN Sumedang bersama salah satu pihak yang menerima pencairan sisa uang konsinyasi tersebut.
Karenanya, pihak Roni pun mengambil langkah pelaporan ke KPK. Jandri berujar, laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Polemik Konsinyasi Tol Cisumdawu, Ahli Waris Duga Pencairan Sepihak, PN Sumedang Sebut Ada Hak TerpidanaProyek Nasional Tol Cisumdawu Menyisakan Masalah Pembebasan Lahan, Warga Tuntut Keadilan!
Jandri menambahkan, dalam perkara perdata terkait lahan tersebut, pihak Rony sempat menang di tingkat PN Sumedang, kemudian kalah di tingkat banding, dan kembali menang di tingkat kasasi.
Berdasarkan putusan kasasi itu, PN Sumedang sempat mengeluarkan penetapan pencairan dan cek.
Namun, proses tersebut sempat tertunda setelah Kejaksaan Negeri Sumedang mengintervensi karena muncul perkara tindak pidana korupsi yang menyeret Dadan Setiadi Megantara, hingga yang bersangkutan divonis 4,8 tahun penjara. Selain penundaan, sebagian dana juga disita negara.
“Ada sisa sekitar Rp190 miliar. Saat kasus tipikor berjalan, pihak Haji Dadan mengajukan peninjauan kembali (PK),” ujar Jandri.