
JABAR EKSPRES – Terpidana kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik atau kerap disapa Doni Salmanan, kini dikabarkan telah bebas secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong Bandung.
Doni Salmanan yang pada saat itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex, secara resmi divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan kurungan selama 8 Tahun.
Namun begitu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat Kusnali menyebut bahwa, Doni Salmanan telah dinyatakan bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Jelekong.
Baca Juga:Lanjutan Kasus Doni Salmanan, Kejari Kabupaten Bandung Sita Uang Miliaran hingga Mobil SportPengacara Korban Binary Option Quotex Doni Salmanan Minta Agar Aset Dikembalikan Kepada Korban Bukan ke Negara
“Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 06 April 2026,” katanya, Kamis (9/4/2026).
Kusnali menjelaskan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Doni Salmanan juga ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dan sudah sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun begitu, kata Kusnali, Doni Salmanan masih harus melakukan pelaporan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan Bandung, sesuai dengan peraturan yang sebelumnya sudah disampaikan.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,” imbuhnya
Untuk diketahui, Doni Salmanan telah ditahan sejak bulan Maret 2022 lalu setelah dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana penipuan investasi bodong binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan pun, langsung mendapatkan vonis selama 8 tahun kurungan penjara serta denda hingga Rp1 miliar. (San)