SDR Desak Kejagung Buka Nama Penyelenggara Negara di Pusaran Kasus Samin Tan

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menantang keberanian Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, untuk membongkar identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tambang yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.

Langkah Dirdik Pidsus yang hingga kini masih merahasiakan identitas oknum pejabat tersebut dinilai Hari telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ia mengibaratkan penanganan hukum ini seperti permainan “tebak-tebak buah manggis” yang tidak memberikan kepastian.

– Advertisement –

“Kenapa persoalan hukum dibuat teka-teki seperti tebak-tebak buah manggis,” kata Hari Purwanto dalam keterangan tertulisnya kepada Holopis.com, Minggu (5/4/2026).

Hari menekankan pentingnya transparansi untuk menghindari spekulasi liar di publik, termasuk isu adanya inisial K dan MS yang mulai beredar di masyarakat. Menurutnya, klarifikasi dari penyidik sangat diperlukan agar tidak terjadi fitnah yang merugikan institusi Kejaksaan maupun pihak-pihak terkait.

– Advertisement –

“Jangan sampai publik menduga ada ruang negosiasi hukum. Apalagi pernyataan dari Dirdik sudah cukup jelas disampaikan saat konferensi pers di Gedung Bundar pada 28 Maret 2026 lalu mengenai peran Samin Tan dalam korupsi tambang PT AKT Kalteng,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika alat bukti sudah mencukupi, Kejaksaan Agung tidak perlu ragu untuk mengumumkan siapa petugas penyelenggara negara yang bekerja sama dengan Samin Tan dalam praktik penambangan ilegal yang diduga berlangsung hingga tahun 2025 tersebut.

Ujian Keberanian Kejagung

Lebih lanjut, Hari menilai kasus ini merupakan ujian serius bagi integritas Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keberanian menyentuh pejabat negara yang diduga menjadi pelindung (backing) kejahatan tambang sangat dinantikan.

“Kasus Samin Tan seharusnya menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung untuk berani mengungkap atau menyentuh pejabat negara yang terlibat dan diduga malah jadi pelindung dari kejahatan tersebut. Meminjam peribahasa, jangan ada dusta di antara kita,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus ini berakar pada sengkarut lahan dan izin tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan Tengah. Kasus ini kembali mencuat setelah adanya temuan penambangan ilegal yang disinyalir tetap berjalan meskipun status hukum perusahaan tersebut bermasalah, dengan taksiran kerugian negara yang sangat besar.

Samin Tan dikenal sebagai pemilik perusahaan batu bara yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum terkait kasus suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. Munculnya nama Samin Tan dalam penyidikan terbaru di Kejaksaan Agung (Maret 2026) menunjukkan adanya pengembangan kasus baru terkait operasional tambang ilegal hingga tahun 2025.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini tengah gencar melakukan penindakan terhadap mafia tambang dan korupsi di sektor sumber daya alam. Tekanan dari aktivis seperti Hari Purwanto (SDR) muncul untuk memastikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada level pengusaha, tetapi juga menjangkau oknum pejabat yang memberikan akses atau perlindungan politik demi kelancaran bisnis ilegal tersebut.

– Advertisement –

Leave a Comment