Sadis! Anak di Bulukumba Tega Mutilasi Ayah

HOLOPIS.COM, BULUKUMBA – Seorang ayah bernama Idris (61) tewas dibunuh dan tubuhnya dimutilasi oleh anak kandungnya berinisial SS (35) dan tetangganya, ML (72) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto mengatakan, penyebab anak tega memutilasi ayahnya diduga sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung.

– Advertisement –

Insiden tersebut terjadi di gubuk penampungan rumput laut milik korban di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Minggu (29/3) dini hari. Korban ditemukan tewas mengenaskan.

“Dua orang pelaku, yakni ML (72) dan SS (35), dimana SS merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga korban. Keduanya tinggal berdekatan dengan korban,” kata Restu Wijayanto, Jumat (3/4).

– Advertisement –

Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang selama tiga hari. Anak lainnya yang merasa curiga kemudian mencari ayahnya ke gubuknya, pada Senin (30/3).

Dia kaget ternyata ahanya sudah tidak bernyawa dalam kondisi yang mengenaskan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polsek Gantarang.

Satreskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Gantarang kemudian mendatangi TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi. Aparat juga memeriksa empat orang saksi yakni MF, BC, SS dan ML pada Selasa (31/3).

“Tim penyidik berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka,” ucapnya.

Dari keterangan pelaku kata Restu, motif dalam kasus ini karena pelaku merasa dendam terhadap ayahnya. Keduanya disebut merencanakan aksi itu di rumah SS sejak Sabtu (28/3) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pelaku kemudian mendatangi gubuk korban pada Minggu (29/3) dini hari saat korban tertidur. Saat tiba di TKP, ML menggorok leher korban menggunakan parang lalu memutilasi perut korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam jerigen dan diletakkan di dekat jasad korban.

“Ternyata ML memiliki masalah dengan korban. Sedangkan anaknya SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak kandung oleh korban,” bebernya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

– Advertisement –

Leave a Comment