Pungli di Jembatan Cirahong Ilegal, Bisa Dipidana!  – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Viral di media sosial aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di Jembatan Cirahong, perbatasan Tasikmalaya-Ciamis.

Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor mengeluh karena dipungut uang saat melintas Jembatan Cirahong, telah ditonton ratusan ribu kali.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi buka suara. Ia secara terbuka meminta agar pemungutan uang kepada warga di jembatan tersebut dihentikan.

Baca Juga:Potensi Ganggu Wisata, Disparbud Jabar Bakal Tekan Pungli di Libur LebaranPemkot Bandung Tegaskan Pemakaman Gratis dan Bebas Pungli

Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Jembatan Cirahong yang telah berusia 133 tahun merupakan fasilitas publik milik PT KAI. Jembatan itu selama ini dikelola bersama untuk kepentingan umum.

“Status jembatan ini adalah fasilitas publik yang pemeliharaannya ditanggung oleh negara. Tidak boleh ada pungutan biaya dengan alasan perawatan oleh warga setempat,” sebut Dedi dalam unggahan media sosial miliknya, dikutip Minggu (5/4/2026).

Ia meluruskan anggapan keliru bahwa warga sekitar berhak memungut biaya swadaya. Dedi membeberkan fakta bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menggelontorkan dana lebih dari Rp1 miliar rupiah untuk memperbaiki lantai jembatan.

Dana tersebut membuat jembatan layak dilalui kendaraan roda dua. Selain itu, pemerintah provinsi juga sudah merencanakan pengecatan seluruh struktur jembatan dan penambahan lampu dekoratif.

Seluruh biaya pemeliharaan dan pengembangan itu murni dari anggaran provinsi, bukan dari hasil pungutan masyarakat.

“Masyarakat tidak boleh dibebani biaya tambahan apapun saat melewati jembatan yang menghubungkan Tasikmalaya dan Ciamis ini. Itu prinsipnya,” tegas Dedi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa segala bentuk penarikan uang kepada pengendara merupakan tindakan ilegal karena tidak didasari aturan hukum.

Baca Juga:Hentikan Pungli! Disparekraf Kabupaten Bandung Tekankan Pentingnya Hospitality di Kawasan WisataRamai Soal Parkir Braga Digetok Rp15 Ribu, Begini Cara Lawan Pungli Saat Liburan di Bandung

Dedi meminta oknum pelaku pungli sadar bahwa perbuatan mereka merugikan masyarakat luas. “Tindakan mereka mencoreng upaya pemerintah dalam memfasilitasi infrastruktur gratis bagi rakyat,” ucapnya.

Dedi Mulyadi juga memberikan peringatan keras. Ia menyatakan bahwa praktik pungli di Jembatan Cirahong dapat dikenakan konsekuensi hukum serius.

“Apabila pungutan liar masih terus ditemukan, maka langkah hukum akan segera diambil. Tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Pelakunya bisa diproses oleh kepolisian,” tegas Dedi.

Leave a Comment