Prof Sulistyowati Khawatir Anak Muda Tak Lagi Kritis Jika Kasus Andrie Yunus Tak Tuntas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof Sulistyowati Irianto mengatakan bahwa apa yang dialami oleh Andrie Yunus adalah potret bagaimana generasi muda Indonesia akan terancam jika kritis.

Bahkan lebih parah lagi ketika serangan itu malah dianggap sebagai operasi yang dilakukan oleh negara, sebagai state actor. Maka ancaman tersebut jelas menjadi sangat serius.

– Advertisement –

“Serangan terhadap Andrie Yunus adalah kekerasan oleh negara terhadap anak muda,” kata Prof Sulis dalam keterangan virtualnya, Selasa (31/3/2026).

Oleh sebab itu, kasus Andrie Yunus jangan sampai terombang-ambing dan tidak cepat dituntaskan oleh aparat penegak hukum. Agar iklim demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia tidak tercederai secara berlanjut karena lambat dan tidak transparannya proses penanganan hukum dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS itu.

– Advertisement –

Terlebih ketika kasus ini tidak juga cepat dituntaskan, maka akan menjadi preseden buruk, hingga memunculkan ketakutan yang luar biasa bagi generasi muda untuk bersikap dan bersuara. Padahal peran pemuda dianggapnya sangat penting untuk kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di masa mendatang.

“Kekerasan ini tidak boleh dibiarkan, karena anak mudalah yang selalu menjadi motor gerakan sosial. Anak mudalah yang selalu menyuarakan mereka yang suaranya sering tidak didengar,” ucapnya.

Polisi Limpahkan Kasus ke PUSPOM TNI

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Andrie Yunus sempat ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun fakta terungkap bahwa Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Aminuddin mengaku telah melimpahkan perkaranya kepada Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI untuk diproses di peradilan militer.

Atas dasar itu, direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengecam pelimpahan berkas perkara itu ke PUSPOM TNI, karena menginginkan agar kasus tersebut diproses di peradilan sipil demi bisa mengungkap dengan terang benderang siapa saja pelakunya, motifnya, hingga garis komando dalam operasi dugaan upaya pembunuhan berencana itu.

“Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan untuk menunda keadilan, dan tidak ada jalan bagi pembiaran. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Ardi.

Kemudian, Ardi pun meminta agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar mengawal kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab menurut mereka, ada harga yang sangat mahal untuk dibayar bagi negara jika tidak mampu menuntaskan kasus ini.

“Kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait. Presiden Republik Indonesia, lembaga penegak hukum, dan institusi terkait, harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan transparan di peradilan umum,” ucapnya.

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

“Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat yang terkait langsung. Seluruh rantai komando, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau menutupi serangan, harus diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

– Advertisement –

Leave a Comment