JAKARTA, HOLOPIS.COM – Harapan warga Jakarta untuk memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tangguh setelah menanti 14 tahun berakhir mengecewakan. Pengesahan Perda No. 7 Tahun 2025 tentang KTR DKI Jakarta justru dinilai sebagai langkah mundur bagi kesehatan publik di Jakarta.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyebut pengesahan regulasi ini sebagai momen anti-klimaks. Alih-alih memperkuat posisi Jakarta sebagai pelopor pengendalian tembakau, Perda ini justru dianggap sebagai regulasi KTR terburuk di Indonesia.
– Advertisement –
Tulus menyoroti kuatnya campur tangan industri rokok dalam proses pembahasan Perda ini, mulai dari tingkat Pansus hingga ke kursi eksekutif. Ia secara spesifik mengkritik perubahan sikap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang semula mendukung namun berbalik arah di saat-saat terakhir.
“Perubahan sikap/pandangan Pramono Anung adalah fenomena terang interferensi industri rokok kepada Pramono Anung dan lingkaran parpol pengusungnya,” tegas Tulus Abadi dalam keterangan resminya yang diterima Holopis.com, Senin (6/4/2026).
– Advertisement –
Ia menambahkan bahwa ada upaya sistematis menggunakan jurus klasik industri rokok: delete (membatalkan), delay (menunda), dan dilute (melemahkan) substansi regulasi. Bahkan, Tulus menyebut Gubernur sempat meminta Ketua Bapemperda untuk membatalkan Raperda tersebut sebelum akhirnya disahkan.
Kritik tajam juga diarahkan pada hilangnya sejumlah pasal krusial yang sebelumnya telah disepakati dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta. Tulus menyebut ada beberapa poin penting yang sengaja diubah oleh Gubernur meski Ketua DPRD telah bersurat agar substansi akhir tidak diintervensi.
Beberapa poin yang hilang dalam naskah akhir Perda No. 7/2025 antara lain ; Larangan Display. Di mana terdapat hilangnya pasal tentang larangan pajangan (display) penjualan rokok. Kemudian pada aspek zonasi pendidikan yang ternyata ada pasal yang hilang padahal untuk mengatur larangan penjualan rokok minimal 500 meter dari institusi pendidikan.
Termasuk soal iklan luar ruang. Regulasi tersebut malah memberikan lampu hijau bagi iklan dan promosi rokok, yang sebenarnya sudah dilarang total di Jakarta sejak 2015.
“Dengan pengesahan Perda No. 7/2025 tentang KTR, Pemprov Jakarta malah setback karena iklan rokok menjadi boleh dilakukan di media luar ruang,” lanjut Tulus.
Tulus menilai regulasi ini tidak adaptif dengan standar minimal PP No. 28/2024 tentang Kesehatan. Ia menyebut situasi ini sebagai preseden buruk bagi daerah lain di Indonesia.
Secara politis, hal ini dianggap sebagai warisan yang merugikan bagi masyarakat Jakarta, terutama kelompok ekonomi menengah bawah yang paling terdampak oleh tingginya prevalensi konsumsi rokok.
“Secara politis Perda KTR DKI Jakarta adalah legacy buruk Gubernur Pramono Anung bagi Kota dan warga Jakarta. Pramono Anung akan dikenang sebagai Gubernur Jakarta yang tersandera oleh kepentingan industri rokok,” pungkasnya.
– Advertisement –