
JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Dinas (Kadishub) Kabupaten Sumedang, Agus Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Selain Agus Muslim, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang juga menetapkan Kepala UPTD Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kabupaten Sumedang, Iya Ruhiana sebagai tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha mengatakan, dalam perkara ini Agus Muslim bersama Iya Ruhiana, mengambil keuntungan ke kantong pribadi dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga:Kantongi Uang Rp1 M, Eks Kadishub Sumedang Jadi Tersangka dari Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan WewenangMantan Kadishub Sumedang Dijemput dan Diperiksa Kejari, AM Langsung Diantarkan ke Lapas
“Konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dan masuk ke rekening atau kantong pribadi kedua tersangka,” katanya saat konferensi pers, Jumat (9/4/2026).
Dijelaskan Yodi, bahwa uang sebanyak Rp1 miliar yang masuk ke kantong pribadi kedua tersangka itu, tidak secara langsung tapi diberikan bertahap.
“Modus yang kami dalami adalah adanya penerimaan sejumlah uang yang seharusnya tidak sah, baik berupa gratifikasi maupun pemerasan, yang mengalir langsung ke AM dan IR,” jelasnya.
Yodi menerangkan, dalam modus yang dilancarkan kedua tersangka, Iya Ruhiana berperan sebagai pihak yang mengumpulkan sejumlah uang, kemudian setelah terkumpul lalu disetorkan kepada Agus Muslim.
“Modus ini dilakukan sejak AM menjadi Kepala Dinas Perhubungan yaitu sejak tahun 2024 sampai 2025,” terangnya.
Yodi mengungkapkan, pihak-pihak yang dimintai uang oleh kedua tersangka, yakni ada yang berstatus pengusaha dan ada juga yang berstatus pejabat atau birokrat.
“Dalam penyidikan, kami telah memeriksa 63 saksi dan melakukan penyitaan beberapa barang bukti,” ungkapnya.
Baca Juga:Ratusan PJU di Sumedang Rusak, Begini Tanggapan DishubAkses Jalan Simpang Parakanmuncang Sumedang Lumpuh Total Akibat Truk Tronton Terguling, Jalur Minim PJU dan Rambu Lalu Lintas
Yodi menyampaikan, pemeriksaan 63 saksi serta penyitaan beberapa alat bukti yang dilakukan Kejari Sumedang, bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi dengan aliran dana yang terjadi.
“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 huruf A dan huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.
“Sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUP,” pungkas Yodi. (Bas)