
JABAR EKSPRES – Setelah beredar luas di media sosial tuduhan bahwa terjadi praktik pungutan liar (pungli) oleh warga yang mengatur lalu lintas di Jembatan Cirahong, sejumlah pengendara dan relawan setempat memberikan klarifikasi.
Mereka menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan dalam pemberian uang, dan seluruh pelayanan dilakukan secara sukarela.
Andri, seorang pengendara yang rutin melintasi jembatan penghubung Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis tersebut, mengaku heran dengan tuduhan yang beredar.
Menurut pengalamannya, para relawan tidak pernah sekalipun meminta uang kepadanya.
Baca Juga:Dedi Mulyadi: Pungli di Jembatan Cirahong Ilegal, Bisa Dipidana! Potensi Ganggu Wisata, Disparbud Jabar Bakal Tekan Pungli di Libur Lebaran
“Saya sering lewat Jembatan Cirahong, tidak pernah diminta uang. Justru dengan sukarela, tidak diminta juga. Adanya relawan ini membantu mengatur motor yang lewat sini biar bisa tertib dan tidak macet di tengah jembatan,” ujar Andri, Minggu (5/4/2026).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Dewi, pengendara lain yang sehari-hari menyebrang untuk berdagang. Ia mengaku kerap memberikan uang seikhlasnya setelah dibantu, namun tidak pernah merasa dipaksa.
“Kalau lagi punya receh, saya kasih. Kalau tidak punya, ya sudah, mereka tetap bantu. Tidak ada yang marah atau menagih,” katanya.
Sementara itu, viralnya isu tersebut mendorong Polsek Ciamis untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Kapolsek Ciamis Polres Ciamis Kompol Alan Dahlan, mendatangi lokasi bersama Kasat Intelkam Polres Ciamis AKP Rahmat Komara, serta jajaran personel lainnya.
Turut hadir Kepala Desa Pawindan Ahmad Kartoyo, Kepala Desa Panyingkiran Soleh, serta perwakilan warga yang selama ini berada di sekitar lokasi jembatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan klarifikasi langsung terhadap informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungli.
Baca Juga:Pemkot Bandung Tegaskan Pemakaman Gratis dan Bebas PungliHentikan Pungli! Disparekraf Kabupaten Bandung Tekankan Pentingnya Hospitality di Kawasan Wisata
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak terdapat kewajiban pembayaran bagi pengguna jalan yang melintas di Jembatan Cirahong, melainkan hanya bersifat sukarela.
Meski demikian, untuk menghindari potensi kesalahpahaman dan mencegah gangguan kamtibmas, aparat bersama pemerintah desa mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pengaturan lalu lintas dan pungutan yang dilakukan oleh warga setempat.
Salah satu relawan di Jembatan Cirahong, Abdul Haris memberikan pernyataan tegas di hadapan aparat. Ia menjamin bahwa tidak ada unsur pemaksaan dalam pelayanan yang diberikan kepada para pengendara.