JAKARTA, HOLOPIS.COM – Langkah tegas pemerintah melalui Bahlil Lahadalia dalam menertibkan tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, menuai dukungan dari kalangan pemuda desa. Wixen Nando, putra daerah sekaligus Sekretaris Jenderal Solidaritas Pemuda Desa (Speda), menegaskan bahwa praktik tambang ilegal merupakan bentuk perampasan ruang hidup rakyat yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Penertiban terhadap aktivitas tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah beroperasi tanpa izin sejak 2017 menjadi bukti bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi yang melanggar hukum. Wixen menyebut, pembiaran selama hampir satu dekade adalah cermin lemahnya pengawasan yang harus dibenahi secara menyeluruh, bukan sekadar tindakan sesaat.
– Advertisement –
“Kami mendukung penuh langkah Menteri ESDM. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan hak masyarakat lokal. Tambang ilegal adalah bentuk nyata kejahatan struktural,” ujar Wixen dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Kamis (9/4/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang tengah berjalan, termasuk pengungkapan aktor utama di balik kepemilikan manfaat (beneficial ownership) perusahaan.
– Advertisement –
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar elite ekonomi yang selama ini bersembunyi di balik struktur perusahaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Wixen mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak hanya fokus pada satu wilayah, tetapi memperluas penertiban ke seluruh daerah yang terindikasi praktik serupa.
Ia menilai, keberhasilan penguasaan kembali ribuan hektare lahan harus menjadi momentum untuk melakukan audit nasional terhadap seluruh izin tambang di kawasan hutan.
Solidaritas Pemuda Desa, lanjut Wixen, akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol sosial, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945: sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir elite.
“Negara harus hadir secara utuh. Jangan sampai penertiban ini hanya menjadi simbolik. Jika serius, maka tidak ada kompromi bagi pelaku tambang ilegal—baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau penertiban tambang ilegal di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang merupakan area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Memang lokasi tambang ini status perizinannya telah dicabut sejak tahun 2017 sehingga operasi tambang yang dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak mempunyai legalitas hukum,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Bahlil menegaskan bahwa status hukum PT AKT, yang sebelumnya memegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), telah dicabut sejak 2017. Namun perusahaan tersebut diduga masih terus beroperasi hingga kini tanpa dasar legal.
“Karena itu proses yang ada kita jalani dengan tetap memperhatikan prosedur,” kata dia.
Seluas 1.699 hektare (ha) lahan berhasil diselamatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari area bukaan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 26 Januari 2026.
Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali lahan seluas 1.699 hektare (ha) yang sebelumnya digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT.
Selain penyitaan lahan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI menetapkan sementara menetapkan satu orang tersangka sebagai pemilik manfaat (Beneficial Ownership).
– Advertisement –