
JABAR EKSPRES – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur transformasi budaya kerja ASN, termasuk pemberlakuan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri terkait program efisiensi nasional.
Baca Juga:Tekanan Geopolitik dan Permintaan Global Dorong Kenaikan Harga Minyak Kelapa Sawit Mentah Jelang Wajib Halal 2026, Pengawasan Produk di Pasar Tradisional Jadi Sorotan
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Maret 2026 itu, Mendagri meminta seluruh gubernur serta bupati/wali kota untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di daerahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa pola kerja baru ini menggabungkan dua metode, yakni tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (WFH). Ketentuan pola kerja WFH ditetapkan sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mentransformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, ada target untuk mengakselerasi layanan digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menjamin kontinuitas layanan, serta efisiensi sumber daya seperti mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, listrik, air, dan biaya operasional kantor,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut yang diterima Jabar Ekspres, (1/4/2026).
Surat edaran itu juga menyebutkan sejumlah target lain, antara lain menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas, mendorong budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN, serta membangun kinerja berbasis output bukan sekadar kehadiran. Dengan pola ini, diharapkan organisasi pemerintah daerah memiliki resiliensi atau ketangguhan dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan.
Meski memberikan fleksibilitas, Mendagri secara tegas mengatur bahwa tidak semua unit kerja diperbolehkan menerapkan WFH.
Sejumlah pejabat dan unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan melaksanakan WFO penuh.