Lelang Barang Rampasan Doni Salmanan Capai Belasan Miliar, Disetor ke Negara – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung berhasil menghimpun Rp13,4 miliar dari hasil lelang dan penjualan langsung barang rampasan milik Doni Salmanan.

Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, mengatakan proses penjualan dilakukan setelah seluruh barang lebih dulu melalui tahap penilaian.

Baca Juga:Terpidana Kasus Penipuan Quotex, Doni Salmanan Hirup Udara Bebas, Jalani Program Pembebasan BersyaratTerpidana Investasi Bodong Doni Salmanan Bebas Bersyarat!

“Semua barang rampasan sudah dinilai dan sebagian sudah laku terjual, baik melalui lelang maupun penjualan langsung. Total dari hasil lelang dan yang terjual sekitar Rp13.413.127.000 miliar,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, kontribusi terbesar berasal dari lelang kendaraan mewah.

Lamborghini Huracan Liberty Walk menjadi aset dengan nilai tertinggi setelah terjual Rp4,7 miliar, diikuti Porsche 911 Carrera 4S Rp1,9 miliar dan BMW 840i Coupe M Tech Rp1,1 miliar.

Selain itu, dua unit Honda CR-V masing-masing terjual Rp289 juta dan Rp313 juta, serta Toyota Fortuner GR 2022 seharga Rp410 juta.

Dari kategori sepeda motor, Kawasaki Ninja H2 laku Rp436 juta, Kawasaki ZX-10R Rp344 juta, KTM 500 EXC-F Six Days Rp117 juta, dan Kawasaki ZX-25R Rp93 juta.

Tak hanya kendaraan, satu unit rumah di Kampung Ciburial, Soreang, juga menyumbang pemasukan signifikan setelah dilelang Rp3,52 miliar.

Sementara itu, barang elektronik seperti handphone, laptop, drone, dan CPU dijual melalui skema penjualan langsung.

“Namun, untuk barang fesyen seperti tas, sepatu, dan jam tangan, proses penjualan masih tertahan karena verifikasi keaslian belum rampung,” katanya.

Baca Juga:Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Pemerintah Siap Umumkan Skema BaruPeluang Besar! Menkeu akan Buka 380 Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Di sisi lain, satu aset properti di kawasan Kota Baru Parahyangan masih dalam proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN), sehingga belum bisa dilepas ke publik.

Menurutnya, proses pemulihan aset masih terus berjalan karena masih ada barang yang belum dapat dimonetisasi. Di sisi lain, kewajiban denda sebesar Rp1 miliar juga telah dipenuhi oleh pihak keluarga Doni Salmanan pada 5 Maret 2026.

“Pembayaran itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sudah dibayarkan oleh keluarga yang diwakili istri terpidana,” pungkasnya.

Leave a Comment