KRBR Laporkan Dugaan Pungli Oknum DPRD Ciamis di Dapur MBG, Ketua Dewan Buka Suara – jabarekspres.com

KRBR Laporkan Dugaan Pungli Oknum DPRD Ciamis di Dapur MBG, Ketua Dewan Buka Suara – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Koalisi Rakyat Bantoe Rakjat (KRBR) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi audiensi kepada DPRD Kabupaten Ciamis. Langkah ini menyusul maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum anggota dewan dalam kunjungan kerja ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat bernomor 06/KRBR/III/CIAMIS/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD itu menyoroti adanya praktik tidak etis saat kunjungan Komisi B dan D. Kunjungan tersebut diduga disertai permintaan tertentu di luar ketentuan yang meresahkan para pelaku usaha dapur MBG.

Sekretaris Koordinator KRBR, Gian Ferdyana Henukh yang akrab disapa Barmex, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan langsung dari pekerja dapur, unsur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga petani. Laporan-laporan itu secara konsisten mengarah pada adanya permintaan uang dalam setiap kali kunjungan dilakukan.

Baca Juga:Puncak Diserbu! Volume Kendaraan Naik 70%, Jalur Puncak-Cianjur Padat MerayapLebaran Jadi Momen Harapan Baru, 452 Warga Binaan Lapas Garut Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas!

“Temuan awal kami berupa adanya dugaan pungutan liar. Bahkan ada pesan singkat yang berisi permintaan ‘mentah’ sejumlah uang dari masing-masing SPPG. Ini yang sedang kami dalami,” ungkap Barmex dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026)

Menurut Barmex, nominal yang beredar dalam laporan masyarakat sangat bervariasi. Angkanya mulai dari ratusan ribu rupiah hingga lebih dari satu juta rupiah per kunjungan. Meski demikian, pihaknya mengaku masih berhati-hati dan terus mengumpulkan data valid sebelum menyimpulkan secara pasti.

KRBR juga mengkritisi implementasi program MBG yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tiga tujuan utamanya, yakni pemenuhan gizi, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan ekonomi kerakyatan. Barmex menilai di lapangan justru muncul berbagai persoalan, mulai dari dugaan kasus keracunan makanan, konflik tenaga kerja, hingga minimnya pelibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal.

“Kalau tujuannya peningkatan ekonomi kerakyatan, seharusnya UMKM lokal dilibatkan. Tapi yang terjadi, justru pihak yang punya akses dan modal besar yang dominan. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Atas dasar itu, KRBR tengah mengkaji kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Barmex menyebut dugaan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan apakah kasus ini cukup diselesaikan di Badan Kehormatan (BK) DPRD atau naik ke ranah litigasi.

Leave a Comment