HOLOPIS.COM, JAKARTA – Di tengah tantangan kepercayaan publik terhadap proses pemilu, gagasan reformasi regulasi kembali mencuat. Akademisi dari Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Sahran Raden, mengusulkan langkah besar yakni menyatukan seluruh aturan pemilu dalam satu sistem kodifikasi terpadu.
Menurut Sahran, fragmentasi regulasi yang saat ini tersebar di berbagai aturan justru berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Menurut dia, kondisi itu bisa melemahkan integritas penyelenggara pemilu.
– Advertisement –
“Upaya ini untuk memperkuat demokrasi dan menjaga integritas penyelenggara pemilu,” kata Sahran dalam seminar nasional yang dikutip pada Jumat, (3/4/2026)
Sahran mengusulkan agar berbagai regulasi etik mulai dari Peraturan DKPP, PKPU, hingga Perbawaslu sebaiknya digabung dalam satu bab khusus di Undang-Undang Pemilu.
– Advertisement –
Dia bilang dengan penyatuannya dalam satu buku kode etik terpadu untuk menghindari perbedaan interpretasi.
“Misalnya, kode etik dan tata kelola penyelenggara pemilu yang mencakup prinsip netralitas, independensi, antimoney politics, transparansi, akuntabilitas,” jelasnya.
Tak hanya itu, ia juga mendorong agar setiap prinsip etik diterjemahkan dalam perilaku yang terukur agar mudah diawasi publik.
“Mengaitkan setiap prinsip etik dengan rumusan perilaku yang terukur (behavioral standard) agar mudah diaudit dan dimonitor publik,” jelas Sahran.
Dalam aspek penegakan, Sahran menilai peran DKPP perlu diperkuat sebagai lembaga utama penegak etika pemilu.
Ia pun mengusulkan mekanisme pengaduan yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Kondisi itu termasuk secara daring dan tanpa biaya.
Dia menekankan pentingnya prosedur klarifikasi, pembuktian, dan pemeriksaan yang jelas, dengan kewajiban publikasi putusan.
“Mengatur sanksi bertingkat (peringatan, penurunan jabatan, pemberhentian, larangan menjadi penyelenggara di masa depan) yang terkait dengan tingkat pelanggaran,” ujarnya.
Reformasi tidak hanya berhenti pada aturan, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia. Sahran mengusulkan pendidikan etik sebagai syarat wajib bagi penyelenggara pemilu, baik sebelum maupun setelah seleksi.
Selain itu, audit berkala terhadap kepatuhan etik juga dinilai penting untuk memastikan integritas tetap terjaga.
Ia juga mendorong integrasi Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) ke dalam sistem nasional sebagai alat deteksi dini pelanggaran.
“Pencegahan melalui IKEPP, yaitu mengintegrasikan Indeks Kepatuhan Etika Penyelenggara Pemilu (IKEPP) yang dikembangkan DKPP ke dalam sistem monitoring nasional (RPJMN) untuk deteksi dini pelanggaran,” katanya.
Lebih lanjut, Sahran menyampaikan bahwa keadilan dalam pemilu bukan sekadar prosedur, tetapi nilai fundamental yang bersumber dari konstitusi dan moralitas.
Ia menyebut bahwa keadilan harus menjadi tujuan utama dalam setiap proses demokrasi.
“Keadilan dan kebenaran hanya bisa terwujud apabila diawasi, ditemukan dan ditegakkan dengan seksama dan sungguh-sungguh oleh semua orang,” ujarnya.
Menurutnya, pemilu yang dijalankan dengan integritas tinggi akan meningkatkan legitimasi hasil dan mengurangi konflik politik di masyarakat.
– Advertisement –