
JABAR EKSPRES – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang, Agus Muslim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Fawzal Mahfudz mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekaligus penetapan tersangka terhadap Agus Muslim.
“Benar jika kami sudah melakukan beberapa kegiatan penyelidikan, di antaranya penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka,” katanya saat konferensi pers, Jumat (10/4/2025).
Baca Juga:Kuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema BeasiswaProdusen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang Maklon
Sebelumnya, melalui pantauan Jabar Ekspres di Kantor Kejari Sumedang pada Kamis (9/4/2026) malam, terlihat Agus Muslim keluar gedung usai menjalani pemeriksaan.
Agus Muslim tampak mengenakan peci hitam kemudian berkaos loreng khas Ormas Pemuda Pancasila yang dipadu dengan jaket biru muda yang resletingnya sengaja dibuka, serta memakai celana panjang.
Eks Kadishub Sumedang kemudian dibawa dari Kantor Kejari untuk diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.
Fawzal menyampaikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka Agus Muslim, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi atau pemerasan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang periode 2024-2025,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha menuturkan, dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dan masuk ke rekening pribadi tersangka.
“Adapun total dana yang berhasil ditelusuri dan masuk ke kantong para tersangka, yaitu mencapai sekitar Rp1 miliar,” tuturnya.
Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat
Disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, jika uang sebanyak Rp1 miliar yang masuk ke kantong pribadi tersangka itu, tidak secara langsung tapi diberikan bertahap.
“Modus yang kami dalami adalah adanya penerimaan sejumlah uang yang seharusnya tidak sah, baik berupa gratifikasi maupun pemerasan, yang mengalir langsung ke para tersangka,” pungkas Yodi. (Bas)