HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menuntut transparansi dan integritas para aparat penegak hukum untuk mengungkap dan menuntaskan kasus penyiraman air keras kepada aktivis HAM dan demokrasi, Andrie Yunus.
Hal ini menurutnya menjadi penting agar eksekutor, motif, hingga otak di balik operasi penyerangan terhadap Andrie tidak kabur, bias, dan tuntas.
– Advertisement –
“Kami para cendekiawan, organisasi masyarakat sipil, aktivis hak asasi manusia dan demokrasi dari berbagai elemen, yang tergabung dalam petisi ini, menuntut negara untuk segera mengungkap kasus penyerangan terhadap Pembela HAM, Andrie Yunus,” kata Ardi dalam konferensi pers virtual pembacaan petisi pada hari Selasa (31/3/2026).
Ardi menyatakan dalam petisi bersama itu, bahwa apa yang dialami oleh Wakil Koordinator bidang eksternal KontraS Andrie Yunus adalah upaya percobaan pembunuhan berencana, yang seharusnya diproses secara tegas dan sangat berat.
– Advertisement –
“Dari fakta-fakta dan informasi yang dihimpun, terlihat sangat jelas tindakan penyerangan tersebut merupakan upaya pembunuhan berencana, yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis,” ujarnya.
Sehingga dengan demikian, proses hukum terhadap kasus ini benar-benar harus bisa menyentuh siapa saja yang menjadi otak di balik serangan itu. Apakah sampai kepada level tertinggi di organisasi Badan Intelijen Strategis TNI / BAIS atau tidak. Mengingat sejauh ini para eksekutor diidentifikasi sebagai anggota aktif TNI dari dua matra, yakni TNI AU dan TNI AL yang berdinas di Denma BAIS TNI.
“Oleh karenanya, pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyeret pertanggungjawaban dari dalang dan aktor intelektualnya,” tegas Ardi.
Lebih jauh, Ardi melalui Petisi Masyarakat Sipil bertajuk “Keadilan untuk Andrie Yunus, Militer Harus Tunduk Pada Peradilan Umum” memberikan penilaian, bahwa serangan terhadap Andrie Yunus bukanlah sekedar kekerasan dan intimidasi terhadap satu individu, tetapi serangan sistemik terhadap demokrasi, negara hukum, dan HAM.
Oleh sebab itu, kekerasan ini menurut mereka harus dipandang sebagai serangan dan ancaman terhadap seluruh warga negara yang memperjuangkan hak-haknya. Bahkan sekalipun proses kasus ini sudah dilimpahkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada PUSPOM TNI, Koalisi Masyarakat Sipil ini pun menuntut agar proses hukum yang berjalan agar dilanjutkan di peradilan umum, bukan peradilan militer.
“Tidak ada ruang kompromi, tidak ada alasan untuk menunda keadilan, dan tidak ada jalan bagi pembiaran. Kasus ini harus diadili di peradilan umum, seluruh rantai komando yang terlibat harus dibongkar, dan semua aktor, termasuk aktor intelektual yang merencanakan serangan, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tuntut mereka.
Selanjutnya, Ardi menyampaikan dalam petisi tersebut, bahwa ada pesan penting jika kasus ini tidak benar-benar terungkap dan diproses dengan transparan, akuntabel, dan memenuhi unsur keadilan, maka teror serupa akan terus mengintai masyarakat lain, khususnya para pihak yang dianggap oleh kelompok atau institusi lain sebagai ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan).
“Kekerasan yang dialami Andrie Yunus adalah sinyal gelap bahwa keberanian membela HAM di Indonesia masih menghadapi risiko besar, dari ancaman dan tindakan kekerasan yang terorganisir dan sistematis. Ruang sipil yang semestinya menjadi zona aman bagi seluruh warga negara untuk mengekspresikan pendapat dan memperjuangkan hak-haknya, justru terbukti rentan dan penuh teror. Kegagalan menindak tegas kasus ini akan menjadi preseden berbahaya, menebalkan impunitas kekerasan yang melibatkan aktor-aktor negara terhadap warganya, semakin lemahnya kepercayaan publik, serta mengikis demokrasi secara keseluruhan,” jelasnya.
Di sisi lain, Ardi juga menyampaikan bahwa mundurnya Letnan Jenderal (Letjen) TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (KABAIS TNI) jangan sampai dianggap sebagai ujung dari pertanggungjawaban, justru hal itu perlu dilihat dari aspek lain.
“Kami menilai pencopotan Kepala BAIS bukanlah prestasi dan jawaban atas masalah kekerasan yang di alami Andrie Yunus. Justru dengan pencopotan itu terkesan ada upaya memutus mata rantai pertanggungjawaban komando dan pertanggungjawaban hukum yang perlu di pertanggungjawabkan kepala BAIS,” tandasnya.
Maka dari itu, peran aktif Kepala BAIS sebelumnya saat operasi penyerangan terhadap Andrie Yunus berlangsung patut untuk didalami, untuk mengetahui struktur dan alur komando yang ada di dalam misi penyiraman air keras itu.
“Kami mendesak agar tanggung jawab hukum pada kepala BAIS perlu dilakukan dengan jalan memproses hukum kasus Andrie Yunus dalam peradilan umum,” tegasnya.
Dan yang dianggap sangat penting lagi adalah, tuntutan untuk dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen untuk melakukan penyelidikan atas kasus yang menimpa Andrie Yunus. Sehingga fakta-fakta yang ada dapat benar-benar disisir dengan sangat baik untuk menjadi bahan pertimbangan kuat dalam proses peradilan yang nantinya akan berjalan.
Sebab kata Ardi, tanpa tim independen yang kredibel, proses pengungkapan akan berpotensi tersandera oleh kepentingan politik atau institusi tertentu, sehingga keadilan sejati bagi korban tidak akan bisa dicapai.
“Kami juga menegaskan perlunya dibentuk tim gabungan pencari fakta independen dalam pengungkapan kasus ini, yang terdiri atas individu-individu kredibel lintas disiplin ilmu, dan memiliki integritas tinggi. Tim ini harus bekerja bebas dari pengaruh kepentingan mana pun, untuk menelusuri motif serangan, mengidentifikasi seluruh aktor, termasuk aktor intelektual dan rantai komando yang terlibat, dan memastikan setiap bukti dikumpulkan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” papar Ardi.
Terakhir, Ardi meminta agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto benar-benar mengawal kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab menurut mereka, ada harga yang sangat mahal untuk dibayar bagi negara jika tidak mampu menuntaskan kasus ini.
“Kami menuntut sikap dan langkah tegas dari lembaga-lembaga negara terkait. Presiden Republik Indonesia, lembaga penegak hukum, dan institusi terkait, harus memastikan bahwa kasus ini diproses secara adil dan transparan di peradilan umum,” ucapnya.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
“Bentuk tanggung jawab negara tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat yang terkait langsung. Seluruh rantai komando, termasuk pihak-pihak yang memerintahkan, merencanakan, atau menutupi serangan, harus diinvestigasi dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
– Advertisement –