BPKPD Banjar Ungkap Skema Rasionalisasi dan Rencana Merger OPD Demi Tekan Belanja Pegawai – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Ian Rakhmawan Suherli, S.T., M.Si., memaparkan sejumlah langkah konkret yang diambil pemerintah kota untuk mengatasi tingginya beban belanja pegawai terhadap APBD.

Saat ini, belanja pegawai di Kota Banjar telah melampaui angka 50 persen, sementara regulasi undang-undang memandatkan maksimal sebesar 30 persen. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah melakukan efisiensi besar-besaran karena seluruh beban gaji dan tunjangan P3K serta PNS bersumber dari APBD Kota Banjar.

Langkah efisiensi pertama yang telah diterapkan adalah rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Ian Rakhmawan menyebutkan bahwa para pejabat eselon dua menerima pemotongan TPP hampir 50 persen. Secara nominal, pengurangan ini mencapai Rp6 juta hingga Rp7,8 juta per bulan bagi pejabat eselon dua. Kebijakan serupa juga menyasar eselon tiga dengan besaran sekitar Rp3 juta, serta eselon empat yang mengalami rasionalisasi antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga:Efisiensi Anggaran, Pemkot Banjar Kaji Merger Sejumlah OPDDilema APBD Kota Banjar, Antara Aturan Belanja Pegawai 30 Persen dan Nasib 1.650 P3K

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rasionalisasi anggaran agar distribusi APBD tetap sehat,” kata Ian Rakhmawan, Selasa (31/3/2026).

Selain penyesuaian penghasilan, BPKPD Kota Banjar mengisyaratkan adanya kemungkinan rasionalisasi struktural. Hal ini berkaitan dengan potensi penggabungan atau merger beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penggabungan instansi ini dipandang sebagai salah satu cara untuk mengurangi biaya operasional dan birokrasi.

“Di sisi lain, kontrol ketat juga dilakukan terhadap belanja Ganti Uang (GU) bulanan di tiap instansi untuk memastikan tidak ada pengeluaran yang tidak mendesak,” katanya.

Terkait desas-desus di media sosial mengenai penghentian kontrak P3K akibat beban anggaran, Ian Rakhmawan menegaskan bahwa pimpinan daerah, mulai dari Kepala Daerah hingga Sekda, sangat mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut.

“Menghentikan kontrak P3K bukan solusi yang tepat karena akan memutus mata rantai penghasilan masyarakat dan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan sistemik,” katanya.

Pemerintah Kota Banjar kini lebih memilih menunggu kebijakan dan intervensi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait aturan batas maksimal belanja pegawai 30 persen yang rencananya berlaku penuh pada tahun 2027.

Leave a Comment