
JABAR EKSPRES – Beredarnya informasi di sosial media terkait BBM yang akan naik per 1 April 2026, membuat banyak orang panik sampai membuat antrian panjang di SPBU. Tak hanya itu, Pemerintah juga dikabarkan akan menerapkan pembatasan pembelian BBM.
Pembatasan ini didasarkan pada Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang bakal mulai berlaku pada 1 April 2026.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas Wahyudi Anas.
Baca Juga:4 Kesalahan Saat Promil yang Tidak Disadari Menghambat Keberhasilan ProgramBenarkah April BBM Naik? Pertamax Jadi Rp17.000, Ini Jawaban Kementerian ESDM
Namun jangan kuatir, penerapan pembatasan ini tidak berlaku untuk semua pembelian BBM, namun hanya untuk BBM jenis tertentu dengan peruntukan tertentu.
Dalam bleid tersebut dijelaskan, pembatasan pembelian BBM jenis pertalite hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih, yakni dengan ketentuan :
– Untuk kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
– Untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Sementara untuk solar, pemerintah bakal membatasi pembeliannya bagi kendaraan bermotor perseorangan, dengan ketentuan :
– Untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
– Untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan.
Baca Juga:Info Resmi Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026, Jadi Naik ?Lari Seru di Empat Kota, bank bjb Tawarkan Promo Menabung Berhadiah Tiket Ultimate 10K
– Untuk angkutan orang dan/atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/hari/kendaraan.
– Untuk kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.
Dalam Bleid tersebut juga ditegaskan beberapa aturan penggunaannya, diantaranya :
– Badan Usaha Penugasan yakni Pertamina wajib mencatat nomor polisi pada kendaraan bermotor Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar.
– Badan Usaha Penugasan wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pengendalian penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan/atau Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.