Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional, Rp3 Miliar Dicuci Jadi Properti dan Emas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap aliran dana gelap bernilai miliaran rupiah dari jaringan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi secara rapi sejak 2022.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial LT alias T sebagai tersangka utama sekaligus otak di balik operasi ilegal tersebut.

– Advertisement –

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, bahwa sindikat ini bukan jaringan kecil, melainkan terorganisir layaknya perusahaan profesional dengan struktur kerja yang jelas.

“Praktik ilegal ini telah berjalan rapi sejak tahun 2022. Tersangka mengelola bisnis haram ini layaknya sebuah perusahaan profesional dengan mempekerjakan 17 orang karyawan, mulai dari level manajer, admin, operator, hingga auditor, yang seluruhnya dioperasikan dari wilayah Kamboja,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Holopis.com, Kamis (2/4/2026).

– Advertisement –

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber intensif yang menemukan transaksi mencurigakan dari dua situs judi daring, yakni CIVICTOTO dan JALUTOTO. Platform tersebut menyediakan berbagai jenis permainan seperti slot, togel, hingga kasino virtual, dengan memanfaatkan rekening bank dalam negeri sebagai jalur transaksi.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui mampu meraup keuntungan bersih Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Dalam tiga tahun beroperasi, total keuntungan yang dikantongi tersangka diperkirakan mencapai Rp3 miliar.

Uang hasil kejahatan itu kemudian dicuci melalui pembelian aset bernilai tinggi. Polisi menemukan indikasi kuat praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara sistematis.

Penangkapan LT dilakukan pada 4 Desember 2025 di kediamannya di kawasan BSD City, Tangerang. Dari penggeledahan, penyidik menyita berbagai aset, mulai dari uang tunai ratusan juta rupiah, sepeda motor premium, dokumen tanah dan bangunan, hingga emas dan koleksi barang fesyen mewah.

Tak hanya itu, aparat juga memblokir sejumlah rekening yang digunakan sebagai penampung dana judi online dengan total saldo lebih dari Rp3,5 miliar.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan pada 27 Maret 2026 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses persidangan.

Atas perbuatannya, LT dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

– Advertisement –

Leave a Comment