Banjar Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Ciamis Masih dalam Pembahasan – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES, BANJAR – Pemerintah Kota Banjar resmi menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banjar Nomor 000.8.3/1213/SETDA/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis masih dalam tahap pembahasan dan belum menerapkan kebijakan serupa. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ciamis, Enda Hidayat, mengatakan pihaknya masih mengkaji kesiapan daerah sebelum memutuskan penerapan WFH.

“Di Ciamis belum diterapkan WFH, masih dalam pembahasan,” ujar Enda kepada Jabar Ekspres, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga:Kuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema BeasiswaProdusen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang Maklon

Wali Kota Banjar, Sudarsono, dalam surat edaran yang ditetapkan pada Kamis (9/4/2026) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan utamanya adalah transformasi budaya kerja yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta menjamin kontinuitas layanan publik.

Pemerintah Kota Banjar juga ingin menghitung secara riil efisiensi sumber daya. Target pengurangan meliputi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, dan biaya operasional kantor. Selain itu, kebijakan ini menyasar penurunan polusi akibat berkurangnya mobilitas, pembentukan budaya hidup sehat, kinerja berbasis output, serta peningkatan resiliensi organisasi.

Meskipun WFH diizinkan setiap hari Jumat, tidak semua pegawai dapat menikmati fasilitas tersebut. Surat edaran secara tegas menyebutkan sejumlah pejabat dan unit layanan esensial yang dikecualikan dan tetap harus bekerja 100 persen dari kantor. Mereka adalah pejabat eselon II, eselon III, camat, lurah, dan kepala desa.

Unit-unit yang wajib work from office (WFO) penuh meliputi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), seluruh unit layanan kesehatan seperti RSUD, puskesmas, dan laboratorium kesehatan, seluruh unit layanan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Leave a Comment