Bandung Darurat Tramadol? Wali Kota Muhammad Farhan Desak Pengawasan Ketat Obat Keras – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Maraknya isu penyalahgunaan obat keras jenis tramadol di Kota Bandung belakangan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan pihaknya tengah mengambil langkah strategis dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan peredaran dan penyalahgunaan obat tersebut.

Menurut Farhan, dirinya telah melakukan diskusi langsung dengan pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk membahas fenomena yang kini ramai disebut sebagai “Bandung darurat tramadol”. Dalam pertemuan tersebut, disepakati pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi pusat, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPOM.

“Semalam saya sudah berdiskusi dengan Kepala BNN. Saat ini kami sedang menjalin komunikasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk melakukan pengetatan pengawasan terhadap obat-obatan yang masuk dalam kelompok G,” ujar Farhan, Kamis (9/4).

Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat

Ia menjelaskan, tramadol merupakan obat keras yang sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan medis dan hanya boleh dikonsumsi berdasarkan resep dokter. Namun di lapangan, penyalahgunaan kerap terjadi karena adanya celah dalam sistem pengawasan dan regulasi yang berlaku saat ini.

Farhan menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum, aparat sering kali menghadapi kendala. Seseorang yang kedapatan membawa tramadol masih bisa lolos dari jerat hukum apabila dapat menunjukkan resep dokter, meskipun indikasi penyalahgunaan tetap ada.

“Kalau ada pelaku tertangkap membawa tramadol dan dia bisa menunjukkan resep, maka dia bisa lolos karena itu sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa bahkan dalam kasus kepemilikan tanpa resep, aparat penegak hukum memiliki keterbatasan tindakan. Saat ini, tramadol belum masuk dalam kategori narkotika golongan satu, sehingga sanksi hukum yang dapat dikenakan masih sangat terbatas.

“Kalau kita menemukan orang memegang tramadol tanpa resep, yang bisa kita lakukan hanya menyita obatnya. Orangnya tidak bisa kita tangkap karena belum termasuk dalam golongan satu,” tegas Farhan.

Kondisi ini, menurutnya, menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan dan menyalahgunakan obat tersebut, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan lainnya.

Leave a Comment