HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan adanya potensi benturan serius dalam filosofi hukum yang dianut Indonesia jika beleid tersebut dipaksakan tanpa kajian mendalam.
Alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi, ia menilai RUU Pemberantasan Aset dikhawatirkan berpotensi menggeser prinsip dasar hukum nasional.
– Advertisement –
Tandra menyoroti adanya pergeseran pendekatan hukum dalam RUU tersebut. Kata dia, pergeseran itu dari sistem in personam (berbasis pada subjek/orang) ke in rem (berbasis pada objek/barang).
Menurutnya, pendekatan non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan perampasan aset tanpa putusan pidana. Kondisi itu berpotensi bertabrakan dengan karakter hukum Indonesia yang berakar pada sistem civil law.
– Advertisement –
“Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” kata Tandra, dalam keterangannya, Kamis, (9/4/2026).
Bagi dia, perubahan itu dinilai bukan sekadar teknis. Tapi, melainkan menyentuh fondasi keadilan hukum itu sendiri.
Risiko Langgar Konstitusi
Tandra juga mengingatkan potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang menjamin perlindungan hak milik setiap warga negara.
Selain itu, ia merujuk pada Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 6, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah.
Dalam konteks ini, perampasan aset tanpa proses pidana dianggap berpotensi mengabaikan prinsip due process of law.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa mekanisme peralihan hak atas harta di Indonesia tidaklah sederhana. Ada tahapan panjang, mulai dari kesepakatan hingga proses administratif (levering).
Jika RUU ini mengabaikan tahapan tersebut, ia mencemaskan negara justru melakukan tindakan yang secara hukum prematur.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” ujarnya.
Pun, ia menyampaikan kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi penegakan hukum yang tak terkendali. Tandra menilai, tanpa batasan kerugian negara yang jelas, RUU ini bisa membuka ruang kriminalisasi secara luas, terutama terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Ia bilang konsep ‘kerugian negara’ merupakan parameter penting dalam menentukan adanya pelanggaran hukum.
“Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” katanya.
Tanpa parameter tersebut, penegakan hukum berisiko menjadi terlalu luas dan tidak terukur.
– Advertisement –