Ada Kejanggalan Saat Penggeledahan Rumah di Bandung – jabarekspres.com

Jabar Ekspres – Pihak Ono Surono buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah yang ada di Kota Bandung. Ia menilai ada kejanggalan karena CCTV diminta dimatikan.

Pengacara Ono Surono Sahali menguraikan, pihaknya tentu menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK, ” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (1/4).

Sahali melanjutkan, pihaknya mencatat ada kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman kliennya. “Karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?, ” jelasnya.

Baca Juga:Perkuat Ketahanan Pangan Jelang Lebaran, BULOG Bandung Salurkan Bantuan Beras dan Minyak GorengDirikan Klub Satelit di Bandung, PB Jaya Raya siap Hadirkan Atlet Berpotensi untuk Bulu Tangkis 

Menurut Sahali, penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Itu juga jadi kejanggalan yang dicatatnya.

“Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan, ” katanya.

Menurut Sahali, Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri. “Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, ” katanya.

Sahali menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum. Dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah.

“Saat penggeledahan, Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono sedang melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan kota Tasik, ” tutupnya. (son)

Leave a Comment