HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mandeknya perkara Bos Djarum Victor Rachmat Hartono membuat sejumlah pihak merasa geram dan memilih mengajukan gugatan praperadilan.
Hal itu seperti yang dilakukan Marcellinus, putra Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang menduga adanya kejanggalan dalam penanganan perkara pengurangan pajak tahun 2016- 2022.
– Advertisement –
“Sudah 6 bulan disidik bukannya berujung penetapan tersangka, malah status pencegahan terhadap Victor dicabut dengan alasan kooperatif. Dan perkaranya sampai kini terhenti ?” kata Marcellinus dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.
Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Rif & Partners, yakni Rinaldi Putra dan Said Alwi pada Rabu (1/4) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
– Advertisement –
Pencegahan terhadap Victor selaku Dirut PT. Djarum diketahui saat Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Usman dihubungi wartawan pada tanggal 20 November 2025.
Yuldi menyebutkan selain Victor, ikut dicegah bepergian ke luar negeri adalah, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu 2016-2017 Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, pemeriksa pajak muda di Ditjen Pajak Karl Layman dan Konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
Mereka dicegah sejak 14 November dan berlaku selama 6 bukan ke depan. Upaya ini dilakukan Kejagung usai menggeledah para pejabat Ditjen Pajak dan pihak terkait.
Dua Minggu kemudian, tepatnya 30 November 2025 status Cegah atas Victor dicabut dengan alasan kooperatif tanpa adanya penjelasan lebih lanjut dari pihak Kejaksaan saat itu.
Kuasa Hukum Marcellinus mengatakan langkahnya mengajukan gugatan lantaran penyidikan perkara seakan-akan menggantung dan sengaja tidak dilanjutkan oleh Kejagung (Termohon) sehingga perbuatan tersebut dapat diduga sebagai penundaan terhadap penanganan perkara.
Dia menambahkan, berlarut-larutnya penanganan perkara telah melanggar ketentuan Pasal 158 butir e UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pasal tersebut berbunyi, Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai ketentuan dalam undang-undang ini mengenai penundaan terhadap penangan perkara tanpa alasan yang sah sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan suatu upaya hukum terhadap bentuk tindakan penundaan terhadap penanganan perkara alasan yang sah.
“Bahwa dengan Termohon tidak juga dengan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain sesuai dengan kewenangan Termohon yaitu melakukan penetapan Tersangka, dapat dimaknai bahwa Termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana Pasal 158 Butir e KUHAP tahun 2025,” terangnya.
Tidak hanya perkara Bos Djarum, tetapi ada juga perkara Sritex Jilid II yang sejak pertengahan November 2025 sampai kini terhenti tanpa alasan jelas.
Padahal, perkara Sritex Jilid I sudah diajukan ke pengadilan dan menetapkan 12 tersangka, termasuk tiga Bos Bank BPD (Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI). Sebagai catatan, ketiga Bank ini hanya mengucurkan Rp 1 triliun.
Bandingkan dengan Sritex Jilid II, tiga Bank Himbara tergabung dalam Sindikasi Perbankan, yakni Bank BNI, Bank BRI dan LPEI kucurkan Rp 2, 5 triliun secara melawan hukum dan kredit tidak dapat ditagih (masuk kolektibilitas V).
Dari Sindikasi Perbankan yang telah diperiksa Eks. Direksi Bank BNI yakni, Rico Rizal Budidarmo (Direktur Keuangan dan Risiko Bisnis tahun 2016 dan 2017) dan Krishna Suparto (Direktur Business Banking tahun 2012).
Unsur LPEI terdiri Ngalim Sawega Direktur Pelaksana IV LPEI tahun 2015 – 2016) dan I Made Gde Erata (Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif).
Unsur BRI, Mantan Dirut BRI Sofyan Basir, Priyastomo (Direktur Kredit Mikro & Ritel tahun 2016) dan Haru Koesmahargyo (Direktur Strategi Bisnis tahun 2016). Saat itu Dirut BRI Asmawi Sjam.
Berikutnya, Donsuwan Simatupang (Direktur Bisnis Komersial BRI tahun 2015), Lenny Sugihat (Direktur Pengembalian Risiko Kredit BRI tahun 2012), A. Toni Soetirto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012) dan Sulaiman A. Arianto (Direktur Bisnis Konsumer BRI tahun 2012).
Terakhir, Asmawi Sjam (Direktur Bisnis Kelembagaan BRI) dan Djarot Kusumayakti (Direktur Bisnis UMKM).
Bisa disebut nasib para Direksi ini menggantung tanpa kejelasan status. Bahkan dicegah ke luar negeri juga tidak.
– Advertisement –