
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Jumat (17/4).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri.
Kabag Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, mengatakan penerapan kerja fleksibel ini memungkinkan ASN bekerja dari kantor (work from office/WFO) maupun dari rumah.
Baca Juga:Jembatan Ambruk di Rumpin, Rumah Warga Ikut Roboh: Motor, Emas, dan Tabungan Rp50 Juta HanyutTekankan Ekonomi Kerakyatan, Ahmad Luthfi Minta Bank Jateng Prioritaskan KUR
“Fleksibilitas diberikan secara lokasi, artinya ASN bisa memilih bekerja di kantor atau di tempat tinggal masing-masing,” katanya.
Pelaksanaan WFH hanya diberlakukan setiap hari Jumat dan dilakukan secara selektif di masing-masing perangkat daerah. Setiap perangkat daerah wajib memastikan minimal 50 persen ASN tetap bekerja di kantor.
“Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing,” ujar dia.
Kebijakan WFH ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya. Pemerintah daerah ingin menghemat bahan bakar minyak, listrik, serta biaya operasional lainnya.
Meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin dan kinerja. Mereka harus aktif dalam komunikasi kedinasan. Setiap ASN yang menjalankan WFH wajib mengaktifkan perangkat pendukung pelaporan berbasis lokasi dan waktu, seperti Timemark, GPS Map Camera, Timestamp, atau aplikasi sejenis.
Hasil kerja atau absensi harus dilaporkan secara berjenjang kepada atasan langsung sesuai jam kerja yang berlaku.
Muhammad Iskandar menegaskan bahwa WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja sesuai jam kerja dan harus siap jika sewaktu-waktu dipanggil ke kantor.
Baca Juga:Diduga Alami Gangguan Jiwa, Mahasiswa di Dramaga Bogor Bacok Bibinya Usai Salat SubuhBerawal dari Nongkrong Pemuda, Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Bogor
“Tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor. Unit-unit yang tidak melakukan WFH meliputi layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, layanan pendidikan mulai PAUD hingga SMP, layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata dia.
Selain itu, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga tidak menerapkan WFH. Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan pemadam kebakaran pada Satuan Polisi Pamong Praja tetap bekerja penuh di kantor.