
JABAR EKSPRES – Mulai April 2026, kebijakan Pajak Mobil dan Motor Listrik mengalami perubahan penting yang langsung berdampak pada kamu sebagai pemilik atau calon pembeli kendaraan listrik.
Jika sebelumnya kamu bisa menikmati pajak nyaris Rp 0, kini situasinya berbeda. Pemerintah resmi mengakhiri era pajak gratis untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menciptakan sistem pajak yang lebih seimbang sekaligus tetap memberi ruang insentif. Jadi, kamu tetap bisa mendapatkan keringanan, tapi tidak lagi sepenuhnya bebas pajak seperti sebelumnya.
Baca Juga:Cara Ajukan Bansos 2026 Lewat HP, Siapkan KK dan KTP!Benarkah Gaji Pensiun PNS 2026 Naik? Berikut Infonya
Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Mulai Berlaku
Kebijakan ini diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang resmi diberlakukan sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik kini masuk dalam objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Artinya, setiap kepemilikan dan proses balik nama kendaraan listrik tetap dikenakan pajak.
Namun, kamu tidak perlu langsung berpikir bahwa biaya akan melonjak drastis. Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas melalui skema insentif yang bisa berbeda di setiap daerah.
Pajak Mobil dan Motor Listrik Tidak Lagi Nol, Tapi Masih Ada Insentif
Perubahan paling terasa dalam Pajak Mobil dan Motor Listrik adalah hilangnya status bebas pajak secara penuh. Meski begitu, kamu masih berpeluang mendapatkan keringanan.
Melalui Pasal 19 dalam Permendagri tersebut, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk:
- Memberikan pembebasan pajak
- Memberikan pengurangan tarif
- Menentukan kebijakan sesuai kondisi daerah
Dengan kata lain, besaran pajak kendaraan listrik kini tidak lagi seragam di seluruh Indonesia. Kamu bisa saja membayar pajak lebih ringan di satu daerah, tetapi lebih tinggi di daerah lain.
Kebijakan ini memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan cara yang lebih fleksibel.
Cara Perhitungan Pajak, Kamu Perlu Paham Dasarnya
Meskipun ada perubahan kebijakan, perhitungan pajak kendaraan tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu:
Baca Juga:CPNS 2026 Segera Dibuka, Ini Prediksi Formasinya!Cara Meningkatkan Resolusi Gambar ke 4K/8K dengan Artguru
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot koefisien
Bobot ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap lingkungan dan kerusakan jalan. Menariknya, dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak mendapatkan perlakuan khusus dalam komponen ini.