Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 17 April 2026 Turun, Simak Rincian Terbarunya – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini, Jumat (17 April 2026), mengalami penurunan cukup signifikan.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan turun Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.888.000 menjadi Rp2.868.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam ini menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai.

Baca Juga:Bupati Bandung Pastikan Penanganan Banjir Berjalan Optimal, BNPB Segera Tinjau Titik RawanTelkomsel Buka IndonesiaNEXT ke-10, Cetak Talenta AI Siap Hadapi Industri Digital Masa Depan

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback juga ikut mengalami penurunan pada hari ini.

Harga Buyback Emas Antam Ikut Turun

Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga turun menjadi Rp2.659.000 per gram.

Harga buyback ini merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Perlu diketahui bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah.

Oleh karena itu, penting bagi investor untuk selalu memantau pergerakan harga sebelum melakukan transaksi.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

Harga emas 0,5 gram: Rp1.484.000

Harga emas 1 gram: Rp2.868.000

Harga emas 2 gram: Rp5.676.000

Harga emas 3 gram: Rp8.489.000

Harga emas 5 gram: Rp14.115.000

Harga emas 10 gram: Rp28.175.000

Harga emas 25 gram: Rp70.312.000

Harga emas 50 gram: Rp140.545.000

Harga emas 100 gram: Rp281.012.000

Harga emas 250 gram: Rp702.265.000

Harga emas 500 gram: Rp1.404.320.000

Harga emas 1.000 gram: Rp2.808.600.000

Daftar harga di atas dapat menjadi acuan bagi Anda yang ingin membeli maupun menjual emas hari ini.

Baca Juga:Primaya Hospital Perkuat Ekspansi di Jawa Barat, RS Rajawali Hadirkan Layanan Berbasis Center of ExcellenceHarga Emas Antam Hari ini Naik Lagi pada Rabu, 15 April 2026 Menjadi Rp2.893.000 per Gram

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

1,5 persen untuk pemegang NPWP

Leave a Comment