JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dugaan penerimaan uang oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, yang mencuat hanya beberapa hari pasca pelantikan, memicu gelombang kritik tajam terhadap mekanisme seleksi pejabat publik di Indonesia. Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai peristiwa ini bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik yang melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) dan DPR RI.
Hamdi Putra, perwakilan dari FORSIBER, menegaskan bahwa runtuhnya integritas di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menggugat akuntabilitas kolektif dari seluruh aktor yang terlibat dalam rantai pemilihan.
– Advertisement –
FORSIBER menyoroti peran Pansel yang dianggap gagal melakukan due diligence atau penelusuran rekam jejak secara mendalam. Menurut Hamdi, Pansel seharusnya tidak hanya terpaku pada formalitas administratif, tetapi wajib mendeteksi potensi konflik kepentingan, terutama relasi kandidat dengan sektor ekonomi berisiko tinggi seperti pertambangan.
“Ketidakmampuan mendeteksi indikasi awal keterkaitan kandidat dengan kepentingan korporasi menunjukkan adanya kelemahan metodologis. Pansel tidak bisa berlindung di balik prosedur formal, karena tanggung jawab mereka bersifat substantif,” tegas Hamdi dalam rilis tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
– Advertisement –
Selain Pansel, FORSIBER juga menyeret tanggung jawab pihak eksekutif sebagai pengusul nama dan DPR sebagai pemilih akhir. Hamdi menilai, dalam sistem ketatanegaraan, pengajuan kandidat ke lembaga independen merupakan keputusan penting yang harus didasarkan pada kredibilitas publik yang tidak tercela.
Kritik paling keras diarahkan kepada DPR RI. Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di Parlemen dianggap tidak berjalan optimal dan gagal menjadi arena pengujian kritis terhadap integritas kandidat.
“DPR tidak bisa mengklaim ‘terkejut’ sebagai pembelaan. Kejutan itu justru mengindikasikan kegagalan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan deliberatif secara memadai. Mereka memegang tanggung jawab paling langsung dalam tahap akhir seleksi,” lanjutnya.
Kasus ini, menurut FORSIBER, mengungkap ketiadaan mekanisme evaluasi pasca-seleksi. Saat ini tidak ada prosedur baku untuk membedah kembali proses seleksi ketika pejabat yang dihasilkan terbukti bermasalah secara hukum. Oleh sebab itu, FORSIBER pun mendesak adanya pertanggungjawaban berlapis. Mulai dari Pansel yang harus dievaluasi secara metodologis dalam menyaring kandidat.
Kemudian dari sisi Pemerintah, juga harus memberikan penjelasan transparan atas dasar pertimbangan pengusulan kandidat tersebut. Dan yang terakhir adalah DPR RI yang wajib mempertanggungjawabkan keputusan politiknya di hadapan publik.
“Tanpa keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban kolektif ini, mekanisme seleksi lembaga independen akan terus terjebak dalam lingkaran cacat institusi yang berulang,” pungkas Hamdi.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka,” kaya Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan surat rekomendasi terhadap perusahaan tambang. Bahkan pihaknya juga sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menjebloskan Hery ke dalam tahanan hari ini.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya.
Penangkapan Hery Susanto pada tanggal 16 April 2026 ini menjadi catatan tersendiri. Betapa tidak, mantan pengurus KAHMI tersebut ditangkap setelah 5 hari menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Pasalnya, Hery dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat, 10 April 2026 di Istana Negara Jakarta.
– Advertisement –