Dijerat TPPU, Kejagung Sebut Produser Film Sang Pengadil Kelola Aset Korupsi Zarof Ricar

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Produser film Agung Winarno (AW) ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka Agung Winarno merupakan pengembangan atas kasus yang sebelumnya menjerat terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Zarof sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas kasus gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Pada tingkat kasasi, Zarof divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dari kasus itu, Kejagung mengembangkan kasus dan menjerat Zarof atas dugaan pencucian uang.

– Advertisement –

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Tersangka AW dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejagung, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/4/2026).

Zarof dan Agung disebut saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama dalam membuat film berjudul ‘Sang Pengadil’. Film tersebut diproduksi oleh Lingkar Pictures bekerja sama dengan Mahkamah Agung pada 2024 lalu.

– Advertisement –

“Jadi tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi,” ujar Syarief.

Pada saat itu, kata Syarief, Zarof mengajak Agung untuk memberikan dukungan berupa uang pembuatan flim tersebut. Adapun pembuatan flim itu merogoh kocek senilai Rp 4,5 miliar.

“Dibagi 3 sehingga tersangka AW memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar, Zarof Ricar sebesar Rp 1,5 miliar dan GR (Production House) sebesar Rp 1,5 miliar,” terang Syarief.

Saat pengusutan kasus Zarof bergulir, Kejagung sempat menggeledah kantor Agung yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Cawang, Jakarta Timur. Saat itu tim penyidik menemukan 5 Box yang berisikan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Terpidana Zarof Ricar.

“Penemuan dokumen sertifikat tanah dan sejumlah uang tunai serta emas batangan tersebut berawal dari sekitar pertengahan tahun 2025, Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar, kemudian Tersangka AW meminta untuk dokumen tersebut diantar ke kantornya yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati Kecamatan Cawang, Jakarta Timur dan kemudian dokumen-dokumen tersebut disimpan di kantor Tersangka AW,” tutur Syarief.

“AW ini adalah seorang swasta ya, seorang swasta yang berhubungan dengan Zarof. Atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa usaha, sehingga ada barang-barang milik Zarof yang dititipkan di situ,” kata Syarief.

Aset Zarof itu diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Syarief menyebut tersangka Agung mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.

“Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh Tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan Saudara Zarof Ricar,” ungkap Syarief.

Dari Agung, Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, sertifikat tanah, emas batangan, dan uang tunai dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura.

“Kurang lebih sekitar Rp 11 atau Rp 12 (miliar) untuk uang tunai, ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini. Termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ milik Zarof,” ucap Syarief.

Atas perbuatannya itu, tersangka Agung disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agung langsung dijebloskan ke jeruji besi usai menjalani pemeriksaan.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tandas Syarief.

– Advertisement –

Leave a Comment