KDM Perbolehkan Mobil Maskara Desa Sinartanjung-Banjar Disewakan ke Dapur MBG! – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), akhirnya buka suara terkait polemik pemanfaatan mobil Maskara milik Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

KDM, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa pihak desa diperbolehkan menyewakan aset tersebut, selama mobil Maskara diperuntukkan bagi kebutuhan operasional Dapur MBG (Makan Bergizi Gratis) dan hasilnya masuk ke kas desa.

Menurutnya, tidak ada masalah hukum selama pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan.

Baca Juga:Bolehkah Mobil Maskara Milik Desa Disewakan ke Dapur MBG? Ini Kata DPMD dan Inspektorat BanjarSewakan Mobil Maskara ke Dapur MBG Hasilkan PADes Sinartanjung, Kades: Tidak Untuk Kepentingan Pribadi!

“Nanti saya pelajari dulu, Maskara itu dulu hibah atau bukan. Ya kalau hibah, kemudian disewakan dan uangnya masuk ke kas desa sih tidak apa-apa,” ujar KDM, Rabu (15/4/2026)

Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi itu menjelaskan bahwa status mobil tersebut adalah aset desa.

Sebagai aset desa, pemerintah desa memiliki kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkannya guna meningkatkan pendapatan asli desa, asalkan tidak melanggar aturan hibah atau peruntukan awal.

KDM juga mempertimbangkan faktor teknis di lapangan. Ia mencontohkan, tidak menutup kemungkinan bahwa mobil yang dulunya digunakan untuk pelayanan masyarakat itu, saat ini sudah tidak berfungsi optimal.

“Bisa jadi mobilnya itu ketika jadi mobil Maskara tidak lagi berfungsi dengan baik. Daripada nganggur, kemudian pajaknya harus dibayarkan atau BBM-nya harus dibayarkan. Selama uangnya transparan dan masuk ke kas desa, tidak masalah,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, memanfaatkan mobil layanan masyarakat (Maskara) bantuan Provinsi Jawa Barat sebagai sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) dengan menyewakannya ke dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah setempat.

Kepala Desa Sinartanjung, Asep Hendra Sugiharto, menegaskan langkah tersebut tidak dilakukan secara gegabah. Pihaknya sudah mempelajari aturan yang berlaku sebelum memutuskan untuk menyewakan aset desa itu.

Baca Juga:Genjot PADes, Pemdes Sinartanjung-Banjar Sewakan Mobil Maskara Rp225 Ribu per Hari untuk Dapur MBGAsal-asalan Bawa Kotak Suara Pakai Mobil Maskara, PPS di Sinartanjung Banjar Kena Sentil

“Kami tidak gegabah, kami lihat dulu aturannya. Karena mobil Maskara ini sudah menjadi aset desa, bahkan BPKB-nya juga sudah atas nama pemerintah Desa Sinartanjung, maka kami manfaatkan juga untuk menghasilkan PADes dan hasilnya masuk ke kas desa,” kata Asep saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (14/4/2026).

Leave a Comment