
JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan sikap mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan mengajukan moratorium izin angkutan kota (angkot) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), khususnya untuk trayek antarkota dalam provinsi (AKDP) yang melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
“Kalau yang terkait trayek AKDP kan memang masih udah lama. Termasuk yang trayek lokal kota Bogornya. Tapi kalau misalnya trayek AKDP yang antara Kabupaten dan Kota Bogor, prinsipnya kita harus mendukung kebijakan itu,” kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Bogor, Muhammad Saphari, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, angkutan yang dibahas dalam moratorium bukan merupakan angkot lokal milik Kabupaten Bogor, melainkan angkutan AKDP yang menghubungkan dua wilayah administrasi.
Baca Juga:PJU “Mewah” Milik KDM di Narogong-Kabupaten Bogor Tak Kunjung Berfungsi!Wali Kota Bogor Kritik Angkot Kabupaten, Sebut Jadi Beban Lalu Lintas Kota
Kemudian, Saphari menyebut, pembahasan terkait rencana moratorium telah dilakukan bersama Pemprov Jabar dan Pemkot Bogor, serta organisasi angkutan darat (organda).
Tercatat, terdapat sekitar 10 trayek AKDP yang melintasi wilayah Kabupaten dan Kota Bogor.
“Nanti kita akan melakukan pengawasan bersama, baik itu dari segi perizinannya maupun segi operasionalnya, gitukan,” kata dia.
Selain itu, kata dia, upaya sosialisasi hingga penegakan hukum juga akan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.
“Yang jelas kita akan melakukan sosialisasi bersama. Termasuk itu juga ada penegakan hukum terhadap operasional dan perizinan angkutan AKDP ini,” tutupnya.
Pewarta: Dzihar