
JABAR EKSPRES – Seorang rektor salah satu perguruan tinggi di Kota Tasikmalaya berinisial AAR resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan skandal perzinaan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pria berinisial AA yang mengaku sebagai suami sah dari seorang wanita berinisial VD.
Berdasarkan data yang dihimpun Jabar Ekspres dari berbagai sumber, laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1140/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor melayangkan laporan itu setelah mendapati dugaan perselingkuhan antara istrinya, VD, dengan sang rektor. Peristiwa ini kini tengah menjadi perbincangan hangat, baik di jagat media sosial maupun di lingkungan akademik di Kota Tasikmalaya.
Proses pelaporan bermula ketika AA mencium gelagat mencurigakan dari perilaku istrinya. Setelah melakukan penelusuran secara mandiri, AA mengaku menemukan sejumlah bukti yang memperkuat dugaannya. Bukti-bukti tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mendukung laporan yang dibuatnya.
Baca Juga:Akses Warga Tasikmalaya Kian Lancar, Polres Perbaiki Jembatan Balasipun di LeuwisariMesjid Agung Tasikmalaya Dibersihkan Pakai Teknik Vertical
Salah satu bukti yang diklaim kuat oleh pelapor adalah percakapan pesan singkat atau chat antara VD dan AAR. Dalam percakapan tersebut, diduga terdapat pesan-pesan yang menunjukkan adanya hubungan istimewa yang melampaui batas profesionalitas. Pelapor menilai komunikasi itu tidak wajar dilakukan oleh seorang rektor dengan seorang wanita yang sudah bersuami.
Selain bukti percakapan, AA juga mengklaim menemukan bukti reservasi kamar di salah satu hotel. Pelapor menduga kuat bahwa VD dan AAR pernah menginap bersama di hotel tersebut. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan verifikasi terhadap keabsahan bukti-bukti yang diserahkan.
Atas temuan tersebut, AA menjerat kedua belah pihak dengan Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinaan. Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Saat ini, kasus tersebut dilaporkan telah memasuki tahap pengumpulan alat bukti dan klarifikasi sejumlah saksi di Polda Metro Jaya.
Sementara itu, di lingkungan kampus tempat AAR menjabat, rektor tersebut sedang tidak aktif menjalankan tugasnya. Pihak universitas menyatakan bahwa AAR sedang menjalani masa pemulihan kesehatan karena sakit. Untuk menjaga roda organisasi tetap berjalan, posisi jabatan rektor saat ini diisi sementara oleh Wakil Rektor II.