HOLOPIS.COM, JAKARTA – Isu mengenai akses penerbangan militer Amerika Serikat (AS) yang bisa bebas melintasi wilayah udara Indonesia memantik perhatian serius di parlemen. Kekhawatiran utama bukan hanya soal kerja sama pertahanan, tetapi menyangkut batas kedaulatan negara yang tidak bisa ditawar.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan tak ada dasar hukum yang membenarkan pemberian akses bebas tanpa batas kepada pihak asing. Hal itu khususnya dalam konteks ruang udara nasional.
– Advertisement –
Menurutnya, meski Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, prinsip kedaulatan tetap menjadi garis merah yang tidak boleh dilanggar.
Sukamta mengatakan kerja sama pertahanan merupakan hal yang lazim dalam dinamika geopolitik global. Namun, semua bentuk kerja sama harus tetap berpijak pada kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
– Advertisement –
Ia bilang ruang udara Indonesia adalah bagian integral dari kedaulatan negara. Dengan demikian, tak bisa diakses secara bebas oleh pihak asing tanpa mekanisme yang jelas dan ketat.
“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” jelas politikus PKS itu.
Terkait kabar yang beredar, Sukamta menilai informasi tersebut masih bersifat spekulatif. Maka itu, ia mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
Penting Transparansi Pemerintah
Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan pentingnya transparansi pemerintah agar tak menimbulkan kegaduhan dan mispersepsi di tengah masyarakat.
“Transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional,” tutur Sukamta.
Dalam praktiknya, setiap aktivitas penerbangan asing terutama yang bersifat militer wajib melalui prosedur ketat. Prosedur itu mencakup izin diplomatik atau diplomatic clearance dan izin keamanan (security clearance).
Ketentuan ini berlaku baik berdasarkan hukum nasional maupun aturan internasional. Dengan demikian, tak ada ruang bagi akses “bebas” tanpa kontrol negara.
Sebagai negara yang berada di jalur strategis kawasan Indo-Pasifik, Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas regional. Maka itu, setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dihitung secara matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik.
Keputusan yang diambil tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral. Tapi, juga bisa memengaruhi dinamika kawasan secara luas.
Sukamta menegaskan bahwa DPR RI khususnya Komisi I, memiliki mandat kuat untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.
Jika terdapat perjanjian strategis yang menyangkut kedaulatan, maka harus melalui mekanisme yang melibatkan DPR, sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan dalam pengesahan perjanjian internasional. Kewenangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 dan putusan Mahkamah Konstitusi. “Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” katanya.
– Advertisement –