
JABAR EKSPRES – Pemerintah mulai mendorong transformasi penerima bantuan sosial agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mampu mandiri secara ekonomi.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah membuka peluang bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bergabung sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Kementerian Sosial telah disiapkan untuk mengintegrasikan penerima PKH ke dalam ekosistem koperasi secara bertahap.
Baca Juga:Dishub Kabupaten Bogor Perketat Penindakan Parkir Liar di Pakansari, Pelanggar Siap Digembosi hingga DiderekGeger! Sedang Mancing, Warga Temukan Mayat Pria Mengambang di Danau Binong Cileungsi Bogor
Langkah ini diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat prasejahtera untuk beralih dari penerima bantuan menjadi pelaku ekonomi.
“Sudah ada kerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk secara bertahap, para penerima manfaat yang sementara ini baru penerima PKH untuk bisa masuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Menkop dikutip dari ANTARA, Selasa (14/4/2026).
Menurut Ferry, kehadiran KDMP tidak hanya sebagai wadah usaha, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam menekan angka kemiskinan ekstrem yang ditargetkan nol pada tahun ini.
“Termasuk juga tadi (Menko Muhaimin) sampaikan kepada kami supaya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini juga menjadi instrument untuk bisa mengatasi masalah kemiskinan, karena target tahun ini kemiskinan ekstrem harus nol,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan masuknya para penerima manfaat PKH sebagai anggota KDMP, maka mereka bisa memiliki akses untuk mendapatkan tambahan pendapatan baru.
Tidak hanya itu, KDMP nantinya juga diharapkan akan mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai hal.
Kopdes/kel Merah Putih bisa menjadi agen LPG, membantu penyaluran beras Bulog melalui beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), pupuk minyak, serta berperan sebagai penyerap hasil produksi (offtaker) hasil produk masyarakat desa seperti gabah dan jagung di bawah harga acuan penjualan (HAP).
Baca Juga:Belanja Masyarakat Menguat, Program Nasional Tembus Rp184 Triliun di Awal 2026Kerugian Investasi Ilegal Tembus Rp142 Triliun, OJK Minta Aktif Cek Legalitas di Situs Resmi
“Harapannya nanti mereka bisa membeli barang di Koperasi Desa (Merah Putih) yang notabane adalah milik mereka sendiri,” kata Menkop Ferry.
“Dan setiap periode, setiap tahun, mereka bisa dapat tambahan sisa hasil usaha (SHU). Sehingga mereka bisa mendapatkan tambahan pendapatan yang bisa memungkinkan mereka keluar dari Desil 1 dan Desil 2 kemiskinan ekstrem, dan selanjutnya,” sambungnya.