
JABAR EKSPRES – Dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik sejumlah anggota aparatur sipil negara (ASN) terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, mengatakan, oknum berinisial ID yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor diduga memanfaatkan SK milik anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank.
“Yang bersangkutan menggunakan nama anggota untuk meminjam uang ke bank dengan menggunakan SK mereka, jadi digadaikan. Hal itu dilakukan sepengetahuan anggota dengan perjanjian cicilan akan dibayarkan oleh yang bersangkutan,” ujar Pupung saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ungkap Kebocoran PAD hingga Rp200 M, Pemkab Didesak Bentuk PansusKang Eful Dorong Ketahanan Pangan untuk Pemenuhan Gizi Keluarga
Pupung menyebut, para anggota awalnya menyetujui peminjaman SK tersebut karena alasan kebutuhan kantor. Namun belakangan diketahui dana yang didapat dari penggadaian SK tersebut ke bank diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum ID.
Lalu dalam perjalanannya, Pupung menyebut bahwa pembayaran pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, kewajiban pembayaran cicilan yang seharusnya dilakukan oleh ID beralih kepada pemilik SK masing-masing. Anggota Satpol PP yang SK-nya digadaikan pun dilakukan pemotongan tunjangan langsung oleh pihak bank.
“Karena macet, otomatis tanggung jawab cicilan melekat ke pemilik SK. Tunjangan pegawai atau TPP mereka dipotong setiap bulan untuk menutupi kewajiban tersebut,” jelasnya.
Adapun peristiwa tersebut diketahui terjadi pada sekitar tahun 2025 dan sempat difasilitasi penyelesaiannya oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, dengan mempertemukan para korban dengan yang bersangkutan.
“Saat itu disepakati akan diselesaikan pada akhir Desember 2025, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian,” katanya.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 14 pegawai yang menjadi korban dalam kasus ini. Adapun terkait nilai pinjaman maupun total kerugian, pihak Satpol PP Kota Bogor masih melakukan pendalaman.
Adapun saat ini, ID disebut sudah tidak aktif masuk kantor selama sekitar satu bulan dan tengah menjalani proses penjatuhan sanksi disiplin.
Baca Juga:Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi EnergiKuliah S2 Sambil Kerja, MM UM Bandung Sasar Alumni Aktif dengan Skema Beasiswa
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dany Rahardian, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan dengan mengonfirmasi hasil pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Satpol PP.