HOLOPIS.COM, JAKARTA – Isu sensitif soal kedaulatan udara Indonesia mendadak menjadi sorotan. Hal itu setelah beredarnya dokumen yang disebut-sebut sebagai perjanjian antara RI dengan Amerika Serikat (AS).
Dalam dokumen itu, muncul narasi bahwa AS memiliki kebebasan melintasi wilayah udara Indonesia.
– Advertisement –
Menanggapi itu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI langsung memberikan klarifikasi tegas. Pemerintah memastikan bahwa kedaulatan udara RI tetap sepenuhnya berada di tangan negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan, Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait, menyampaikan tak ada kompromi terkait kontrol wilayah udara nasional.
– Advertisement –
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, (13/4/2026).
Rico menjelaskan bahwa dokumen yang beredar luas di masyarakat bukanlah kesepakatan resmi. Dokumen itu masih berupa rancangan awal yang tengah dibahas.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya.
Dia menyebut dokumen itu belum final dan tak punya kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, tak bisa dijadikan dasar kebikakan pemerintah RI.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Rico.
Dengan demikian, informasi yang menyebut RI sudah beri akses bebas kepada AS dinilai tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.
Lebih lanjut, Kemenhan juga menyampaikan setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain akan selalu mengedepankan kepentingan nasional.
Menurut dia, jika suatu skema kerja sama dinilai tak menguntungkan, pemerintah memiliki hak penuh untuk menolak.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” kata Rico.
Dengan sikap itu, RI punya garis tegas bahwa tak ada pihak asing yang bisa mengakses wilayah udara Indonesia tanpa persetujuan pemerintah.
Namun, Rico menekankan pemerintah RI tetap membuka ruang kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS. Namun, kerja sama itu mesti didasarkan pada prinsip saling menghormati dan menguntungkan.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” jelas Rico.
Adapun dalam draf dokumen yang beredar, disebutkan adanya kemungkinan izin penerbangan bagi pesawat militer AS. Kepentinghan itu untuk keperluan tertentu seperti operasi darurat, penanggulangan krisis, dan latihan bersama.
Kabar perjanjian akses udara soal izin penerbangan itu sudah dibahas sejak Februari 2026.
– Advertisement –