
JABAR EKSPRES – Sepak terjang sindikat penjualan senjata api (senpi) ilegal di wilayah Jawa Barat yang sudah beroperasi lebih dari 20 tahun, akhirnya terendus polisi.
Melalui sebuah penelusuran mendalam, akhirnya semua pihak yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri).
“20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Baca Juga:Update Info Pencairan Bansos BSU April 2026, Kapan Bisa Dicairkan?Jelang HUT ke-385, Pemkab Bandung Matangkan Persiapan dan Genjot Program Rutilahu
“Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan, red.), dan pemburu liar,” tambahnya.
Arsya menambahkan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senpi ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan sindikat penjualan dan produksi senpi ilegal ini bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026 yang menangkap AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.
Penangkapan dilakukan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.
Dari lokasi kejadian, tim menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok.
Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.
Baca Juga:PLN Icon Plus menyerahkan Grandprize Motor Listrik kepada pemenang Gebyar IconnetJam Berapa Drakor Perfect Crown Tayang Perdana Hari ini? Cek Sinopsis Lengkapnya
Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.
Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil. Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.
Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.