DPUPR Cimahi Ingatkan Pengembang, KDH dan Fasos-Fasum Wajib Dipenuhi! – jabarekspres.com

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menegaskan pentingnya perlindungan Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai wilayah strategis resapan air, di tengah meningkatnya tekanan pembangunan.

Kepala DPUPR Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, menyampaikan bahwa kawasan tersebut memiliki aturan yang lebih ketat dibanding wilayah lain, terutama terkait Koefisien Dasar Hijau (KDH) yang ditetapkan minimal 60 persen.

Langkah ini, kata dia, bukan tanpa alasan. KBU berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan, terutama dalam memastikan ketersediaan cadangan air. Jika kawasan ini tidak dijaga dengan baik, dampaknya dipastikan meluas.

Baca Juga:Produsen AMDK Lokal TGM99 Tawarkan Kemasan Lengkap dan Peluang MaklonDitabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang Bogor

“Kalau kawasan ini tidak dijaga, dampaknya akan dirasakan luas, mulai dari berkurangnya cadangan air hingga potensi bencana lingkungan,” tegasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (10/4/26).

Wilman juga menyoroti tanggung jawab para pengembang yang terlibat dalam pembangunan kawasan. Ia mengingatkan agar kewajiban penyediaan infrastruktur dasar tidak diabaikan.

Menurutnya, jalan lingkungan harus dirancang dengan lebar minimal 4 hingga 6 meter agar dapat menjamin aksesibilitas yang memadai bagi warga. Selain itu, pengembang juga diwajibkan menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) minimal 20 persen dari luas lahan.

Fasilitas tersebut mencakup ruang terbuka hijau publik, tempat ibadah, serta sarana pendukung lainnya yang menunjang kualitas hidup masyarakat.

“Drainase yang baik dan tempat pembuangan sampah (TPS) yang layak juga menjadi faktor penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mencegah potensi bencana,” tambahnya.

Lebih jauh, Wilman menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Ia menyebut, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam membangun kota yang berkelanjutan.

“Cimahi harus dibangun dengan kesadaran, bukan sekadar ambisi. Apa yang kita bangun hari ini akan menjadi warisan bagi generasi mendatang,” bebernya.

Baca Juga:Diduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik TerdekatPertamina Dorong 1.346 Sertifikasi UMKM di Awal 2026, MiniesQ Tembus Pasar Ritel Usai Kantongi Label Halal

Saat ini, Pemkot Cimahi juga mendorong kepatuhan pengembang terhadap ketentuan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal 30 persen di luar kawasan khusus seperti KBU. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga daya serap air serta kualitas lingkungan perkotaan.

Leave a Comment