
JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa turut merespon terkait kebijakan Gubernur soal bayar pajak tahunan tanpa KTP Pertama. Menurutnya itu langkah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Buky menguraikan, Pak Gubernur pernah ada pengalaman kebijakan terkait pajak. Yakni pemutihan dan penghapusan utang pajak kendaraan bermotor.
“Nampaknya itu dianggap berhasil. Makanya sekarang ada langkah untuk meningkatkan PAD. Dan Gubernur ada kewenangan untuk itu,” jelasnya, Kamis (9/4).
Baca Juga:Ditabrak Brio hingga Terpental ke Jalur Lawan, Dua Pemotor Tewas di Kemang BogorDiduga Keracunan MBG dari Posyandu, Warga Pasir Tanjung Bogor Ramai-ramai Datangi Klinik Terdekat
Politikus Partai Gerindra itu melanjutkan, sementara untuk langkah memberi sanksi kepada Kepala Samsat Soekarno Hatta juga positif. Sebagai langkah tegas terhadap layanan publik yang kurang maksimal. “Itu juga ranah Gubernur juga,” cetusnya.
Pendapatan Meningkat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai menerapkan kebijakan itu pada Senin (6/4). Yakni dengan diterbitkan SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Bayar pajak tahunan tanpa perlu membawa KTP Pemilik Kendaraan Pertama.
Langkah itu nampaknya juga berdampak positif. Terbukti realisasi pendapatan pajak bisa meroket. Khususnya dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bapenda Jawa Barat mencatat, realisasi pendapatan pada Selasa (7/4) tembus Rp 43,263 miliar. Rinciannya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp mencapai Rp 23,204 miliar. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 16,729 miliar.
Lalu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp 125 juta, Pajak Air Permukaan (PAP) Rp 126 juta, Pajak Alat Berat (PAB) Rp 16 juta, Opsen MBLB Rp 12 juta, Retribusi Rp 80 juta, dan pendapatan lain Rp 3,093 miliar.
Kemudian realisasi pada Rabu (8/4) tembus Rp 37.519 miliar. Rinciannya PKB Rp 20.816 miliar, BBNKB Rp 13,722 miliar, PAP Rp 261 juta, PAB Rp 13 juta, Opsen MBLB Rp 21,3 juta, Retribusi Rp 148 juta dan pendapatan lain Rp 2,536 miliar.
Pendapatan dua hari itu meroket jauh jika dibandingkan beberapa hari sebelum ada kebijakan. Misalnya pada Jumat (3/4), realisasi pendapatan hanya di Rp 1,491 miiar. Rincian di antaranya, PKB hanya mencapai Rp 1,439 miliar sementara BBNKB masih nol rupiah.(son)