Isyarat KPK Periksa Romo Nitiyudo Wachjo di Penyelidikan Suap Izin Usaha Tambang Maluku Utara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo berpeluang dipanggil dan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan suap terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara (Malut). Permintaan keterangan pihak terkait oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bagian dari proses pendalaman dugaan rasuah yang sedang diusut.

“Ya itu (permintaan keterangan dalam penyelidikan) kan berproses saja ya,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/4/2026).

– Advertisement –

Penyelidikan terkait dugaan korupsi pada pengurusan izin usaha tambang di Malut yang sedang dilakukan KPK ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu. Keduanya sebelumnya dijerat atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari sejumlah pihak. Salah satu tindakan pidana suap terkait pengurisan izin usaha pertambangan di Malut.

Karena prosesnya sedang bergulir di tahap penyelidikan, Setyo saat ini belum dapat mengungkap secara gamblang. Termasuk saat disinggung arah penyelidikan akan mengerucut pada pihak pemberi suap pengurusan IUP.

– Advertisement –

“Secara spesifik mungkin karena penyelidikan ya bisa saja pemberi penerima itu tergantung hasil dari penyelidikannya,” imbuh Setyo.

Setyo hanya menyebut, dugaan rasuah ini tak hanya melibatkan perorangan atau personal, tetapi juga ada korporasi. Hal itu diungkapkan Setyo merespon soal fakta persidangan yang mengungkap dugaan pemberian sejumlah uang oleh Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo.

Saat perkara Muhaimin Syarif bergulir di Pengadilan Negeri Ternate, Haji Romo yang tak membantah pernah memberikan Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Gani Kasuba. Namun, pemberian dana itu diklaim Haji Romo untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah.

Haji Romo juga mengklaim pemberian dana itu sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan lima tahun. Selain itu, diklaim, sebagian dana diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan.

“Seingat saya ada korporasinya juga. Seingat saya,” ungkap Setyo.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate sebelumnya telah memutus bersalah Muhaimin Syarif pada (17/12/2024). Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,8 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta serta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan kepada Muhaimin Syarif. Perkara suap yang menjerat Muhaimin Syarif telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bahkan, Muhaimin Syarif pada November 2025 telah bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate. Adapun Abdul Ghani Kasuba telah tutup usia pada Jumat (14/3/2025) lalu.

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap alasan pihaknya melanjutkan penanganan kasus Abdul Ghani dan Muhaimin Syarif dengan membuka babak baru penyelidikan.

Asep membenarkan kasus itu dikembangkan lantaran terdapat sejumlah bukti dan temuan awal dugaan rasuah lain. Yakni, dugaan suap terkait pengurusan izin tambang.

“Ya karna ini kan ada perkara lain ya, kita menemukan ada perkara lain disana jadi kita tentunya juga berkomitmen untuk tetap (mengusut), kalau ada perkara lain tindak pidana korupsi kita akan tangani,” tegas Asep.

“Ya tentunya kita masih mendalami informasi-informasi yang berkaitan dengan izin-izin tambang di masa pak Almarhum AGK itu,” ditambahkan Asep.

Menurut Asep, lanjutan penanganan kasus itu saat ini sedang berproses ditahap penyelidikan. Namun Asep saat ini belum mau merinci lebih jauh mengenai hal itu.

Asep juga merahasiakan siapa saja pihak yang disasar dalam lanjutkan penanganan perkara ini. Yang jelas, dipastikan Asep, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap bukti dan informasi, serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Seingat saya itu di lidik ya,” ucap Asep.

Dari proses penyelidikan, KPK membuka peluang meningkatkan status pengusutan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Terlebih, KPK sebelumnya menduga puluhan perusahaan menyuap Abdul Ghani Kasuba melalui Muhaimin Syarif, terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker pengurusan pengusulan penetapan WIUP. Selain dihadirkan dalam persidangan, Haji Romo telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa penyidik KPK saat kasus yang menjerat Abdul Ghani dan Muhaimin Syarif bergulir ditahan penyidikan.

– Advertisement –

Leave a Comment