
JABAR EKSPRES – Seorang pengusaha LPG asal Bandung Rio Delgado Hassan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat setelah dilaporkan oleh Regan Jayawisastra kuasa hukum dari Kurniawan atas dugaan kasus tipu gelap hingga miliaran rupiah.
Menurut Regan Jayawisastra, Rio Delgado Hassan telah melakukan tindakan tipu gelap kepada kliennya hingga berjumlah Rp2 Miliar
Regan menyebut, kasus ini bermula dari adanya pertemuan antara Rio Delgado Hassan dengan Kurniawan pada tahun 2022 lalu di sebuah tempat golf di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Baca Juga:Pria Asal Cibinong Tewas Tertemper Kereta di Bojonggede, Polisi Pastikan Hal IniJual Obat-obatan Terlarang, Pria di Antapani Bandung Ditangkap Polisi!
Dalam pertemuan tersebut, kata Regan, Rio Delgado Hassan disebut telah meminjam uang secara bertahap kepada Kurniawan mulai dari Rp800 juta hingga Rp1,2 Miliar yang diakuinya akan diganti dalam kurun waktu beberapa bulan.
Regan menyebut, Rio Delgado Hassan mengaku uang pinjaman tersebut digunakan untuk melunasi tanah yang berada di wilayah Jakarta.
“Namun ternyata sampai dengan hari ini pun tidak ada pembayaran. Sempat dilakukan ada upaya untuk melakukan pembayaran, dikeluarkanlah cek. Namun sampai cek tersebut kadaluarsa, tidak dicairkan oleh klien kami atas permintaan dari tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (7/4).
Akibat adanya tindakan yang dilakukan oleh Rio Delgado Hassan, Regan mengatakan kliennya merasa dirugikan. Sehingga pihaknya selaku tim kuasa hukum Kurniawan, langsung melaporkan dugaan kasus tipu gelap ini ke Mapolda Jawa Barat.
“Ini jalan terakhir, ultimum remedium, kami melakukan laporan ke Polda Jawa Barat, karena setelah kita ajukan lagi pada bulan Juli untuk (tersangka) memberikan satu cek lagi, ternyata ketika dicairkan cek tersebut kosong,” ungkapnya.
Maka dari itu dengan adanya langkah hukum yang dilakukannya ini, Regan berharap kasus tersebut dapat segera selesai dan pelaku diberi hukuman sesuai dengan hukuman yang berlaku.
“Karena kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” pungkasnya. (San).