HOLOPIS.COM, JAKARTA – Di tengah bayang-bayang ketidakpastian global akibat krisis geopolitik di Timur Tengah yang melambungkan harga bahan bakar pesawat, industri penerbangan tanah air kini mendapatkan angin segar.
Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) secara terbuka memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah taktis yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah pusat.
– Advertisement –
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, menilai bahwa paket kebijakan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, merupakan jawaban yang presisi.
Kebijakan ini dianggap sebagai solusi atas dilema berat yang dihadapi maskapai dan masyarakat saat ini akibat tekanan ekonomi internasional yang tidak menentu.
– Advertisement –
Menurut Denon, menyikapi lonjakan harga avtur yang sangat ekstrem bukanlah perkara mudah bagi pihak manapun di industri transportasi udara.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah berhasil meramu solusi yang mampu menyeimbangkan beban operasional perusahaan dengan menjaga daya beli publik agar tetap stabil.
Inti dari kebijakan transformatif ini terletak pada penetapan fuel surcharge sebesar 38 persen yang kini diberlakukan secara merata bagi seluruh maskapai.
Aturan tersebut berlaku sama, baik untuk armada pesawat jet maupun non-jet, yang dianggap sebagai upaya penyetaraan beban operasional di seluruh lini penerbangan domestik.
Namun, yang paling menarik perhatian industri adalah dukungan fiskal berupa penghapusan sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang ditanggung pemerintah.
Guna meringankan biaya perawatan armada, pemerintah juga mengambil langkah progresif dengan memangkas bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.
Seluruh rangkaian relaksasi ini dijadwalkan berlaku efektif selama dua bulan ke depan, sementara pembahasan mengenai kenaikan Tarif Batas Atas (TBA) diputuskan untuk ditunda.
Denon berharap implementasi di lapangan berjalan cepat tanpa hambatan birokrasi demi menjaga keselamatan, kenyamanan, serta konektivitas transportasi udara nasional.
– Advertisement –