Alasan Gibran Tak Boleh Jenguk Andrie Yunus

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Sempat beredar kabar bahwa Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka dilarang untuk menjenguk Andrie Yunus di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

Merespons kabar tersebut, mantan direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menyampaikan bahwa alasan utama adalah faktor kesehatan. Di mana saat ini wakil koordinator bidang eksternal KontraS tersebut masih dalam proses penanganan medis yang sangat ketat.

– Advertisement –

“Simpel. Alasan kesehatan karena AY (Andrie Yunus -red) masih di HCU dan dokter takut AY terinfeksi,” tulis Alghiffari dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).

Bukan hanya Gibran, bahkan rekan-rekan sejawat Andrie Yunus pun tidak diperkenankan untuk menjenguk. Hal ini karena memang ada batasan yang ketat demi proses penanganan medis dan penyembuhan aktivis demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) tersebut pasca disiram air keras oleh kawanan intel dari Badan Intelijen Strategis / BAIS TNI beberapa waktu lalu.

– Advertisement –

“Lawyer-lawyer AY aja gak ada yang bisa ketemu langsung. Tanda tangan surat kuasa juga via perawat,” tuturnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang yang sedang berboncengan sepeda motor di kawasan Talang, Jalan Salemba I, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 12 Maret 2026 malam sekira pukul 23.37 WIB.

Akibat siraman air keras tersebut, Andrie langsung dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan pertolongan medis. Saat ini, luka yang dialami Andrie ada di bagian wajah, tangan, dada, hingga mata dengan kerusakan mencapai 24 persen.

Belakang diketahui, bahwa para pelaku berjumlah 4 (empat) orang berdasarkan rilis dari PUSPOM TNI. Mereka semua berasal dari dua matra yakni TNI AL dan TNI AU. Kemudian saat itu mereka sedang menjadi BKO di Denma BAIS TNI.

Namun demikian, berdasarkan keterangan dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), diduga bahwa seluruh komplotan pelaku ada lebih dari 16 orang. Hal ini berdasarkan analisis CCTV yang dipelajari yang diklaim sudah diberikan ke penyidik di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sayangnya, kasus ini justru telah dilimpahkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke PUSPOM TNI, sehingga penanganannya murni berada di tangan TNI. Kondisi ini masih menjadi kecaman keras dari rekan-rekan sejawat Andrie Yunus yang semula memungkinkan proses hukum pada kasus itu diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer.

– Advertisement –

Leave a Comment